Pontianak, KalbarOke.com – Tersangka penipuan pengurusan pembebasan lahan berinisial ED ditangkap Polisi, Minggu sore. Modus tersangka dengan cara mengaku bisa membantu mengurus pembebasan lahan sehingga korban percaya dan menyerahkan uang sebanyak Rp 12.000.000.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan ED, warga Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, karena melakukan penipuan terhadap korbannya di Pelabuhan Rasau Jaya. ED ditangkap lantaran mengaku dapat membantu pembebasan lahan milik korban, sehingga korban menyerahkan uang sebanyak Rp 12.000.000, korban akhirnya menyadari sudah tertipu karena pengurusan pembebasan lahan tak membuahkan hasil. Sehingga korban langsung melapor ke Mapolresta Pontianak Kota untuk menempuh jalur hokum.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, tersangka ditangkap di Dermaga Pelabuhan Rasau Jaya saat hendak pulang ke rumahnya di Kubu.
Akibat perbuatannya, ED dikenakan Pasal 372, Junto 378, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (SEP)
Artikel ini telah dibaca 1672 kali