Indeks

Penipuan Berkedok Arisan Online di Kalbar Terbongkar

Press Conference Kasus Penipuan berkedok arisan online yang dipimpin langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH, di Mapolda Kalbar, Jum'at (16/11). Foto Zein

Pontianak – Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok arisan online. Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban dan resah akan kegiatan ilegal tersebut.

“Salah satu yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalbar adalah penipuan dengan berkedok arisan online yang dikelola secara professional dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh pelaku sendiri,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH, saat press Conference di Mapolda Kalbar, Jum’at (16/11).

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial NIR, seorang perempuan belia lulusan SMU yang baru berumur 19 tahun. Sementara korbannya yang merupakan member arisan online mencapai 253 orang.

“28 orang yang telah mengklarifikasi kepada penyidik Ditreskrimum. Masih terdapat 225 orang peserta arisan online yang belum melakukan klarifikasi dan 21 orang member hadir dalam Press Conference saat ini,” ungkap Kapolda Kalbar.

Irjen Pol Drs Didi Haryono menyebutkan perkiraan kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 1,2 Miliar. Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga laptop, lima handphone, sembilan kartu ATM dari berbagai bank, dan buku tabungan.

“Sementara barang bukti yang diduga hasil pencucian uang, yakni berbagai jenis perhiasan berupa cincin, gelang, liontin yang dibeli oleh pelaku dari uang arisan tersebut,” sebut Kapolda Kalbar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 45 a Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP. (Zz)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1574 kali

Exit mobile version