Indeks

Perlakuan Istimewa untuk Tom Lembong dan Hasto Dikhawatirkan Mencoreng Wajah Hukum

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), Heru S. Notonegoro. (Foto: Anwar)

KalbarOke.Com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), Heru S. Notonegoro, menyayangkan adanya perlakuan istimewa yang diberikan negara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Heru menilai Abolisi dan Amnesti yang diberikan Pemerintah untuk Tom dan Hasto yang kemudian disetujui pula oleh DPR bisa menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan dikhawatirkan mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.

Heru menekankan bahwa berdasarkan konstitusi, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Namun, ia melihat adanya perlakuan istimewa yang diberikan kepada kedua tokoh tersebut, tanpa adanya penjelasan yang jelas mengenai kriteria dan batasannya.

“Dengan adanya perlakuan istimewa terhadap kedua orang tersebut, pertanyaan yang muncul di masyarakat adalah apakah negara ini terutama kaitannya dengan kebijakan juga tidak memandang kelas, golongan, suku, agama, ras, dan lain-lain memberikan perlakuan yang sama terhadap warga negara lain?” ujar Heru saat bersantai di salah satu Warkop Legendaris di Pontianak, Sabtu siang (2/8/25).

Menurut Heru, jika perlakuan diskriminatif ini terus berlanjut, akan menyakitkan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Ia secara jujur menyampaikan ketidakpahamannya mengenai alasan di balik kebijakan tersebut.

“Jujur saja, ini mencoreng wajah penegakan hukum kita yang hari ini sebetulnya sedang kita bangun dengan susah payah,” tutup Heru.

Sebelumnya oada Jumat kemarin (1/8/2025), Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini memungkinkan keduanya untuk dibebaskan dari tahanan meskipun telah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Kasus Hukum dan Keputusan Presiden

Tom Lembong: Dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula dan divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Dengan adanya abolisi, yang merupakan penghentian proses penuntutan dan penghapusan seluruh akibat hukum, status hukumnya kembali pulih seolah-olah tidak pernah terjadi tindak pidana.

Hasto Kristiyanto: Dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus suap terkait penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Pemberian amnesti kepadanya menghapus hukuman pidananya, namun tidak menghapus pernyataan bahwa ia bersalah. Dengan demikian, status hukumnya tidak pulih sepenuhnya seperti halnya abolisi. (aw/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 111 kali

Exit mobile version