Perlakuan Khusus Pembunuh Rudy

PONTIANAK, KB1 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kalimantan Barat, akan mendampingi DA (17), tersangka tunggal pembunuhan Rudy, seorang Costumer Servis Bandara Supadio Pontianak. Apalagi, siswa kelas 3 SMA ini disinyalir berusaha mempertahankan diri dari perbuatan asusila korban.

“Kita melakukan pendampingan dan akan terus mengikuti proses hukum yang dijalani tersangka,” kata Alik Rosyad, Ketua KPAID Kalbar, di Pontianak, Senin (27/10/2014).

Ia mengatakan, usia pelaku masih tergolong anak di bawah umur. Meski terlibat tindak kejahatan, namun perlindungan terhadap anak tetap harus dilakukan secara khusus. Walaupun perlindungan yang dimaksud berupa pendampingan hukum dengan tetap menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan ditangan pihak berwajib.

Baca :  Ria Norsan Dorong Birokrasi Kalbar Semakin Terbuka Informasi: Transparansi sebagai Fondasi Pembangunan

“Melalui pendampingan, proses hukum yang dijalani tersangka akan kita kawal dengan mengutamakan kondisi psikologisnya agar tidak terganggu,” jelas Alik Rosyad.

Menurut dia, kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur, bukan kali ini saja terjadi. Sebagai bentuk perlindungan, semua tersangka tetap diberikan pendampingan hukum. Dengan harapan mereka mendapat perlakuan hukum yang adil sesuai dengan usianya.

Baca :  Pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Pontianak: Momentum Perbaikan Akhlak dan Evaluasi Diri

“Sebenarnya kasus ini bukan kali ini saja terjadi, jika kita berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, perbuatan serupa juga pernah terjadi di daerah ini,” ungkap Alik Rosyad. (dik)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1760 kali