Mempawah – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara elektronik atau e-Voting serentak di Mempawah akan digelar 17 Desember 2018 mendatang. Untuk penyelenggaraannya, Pemerintah Kabupaten akan menanggung sepenuhnya pelaksanaan kegiatan tanpa mengganggu dana desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Sosial PP, PA, PM dan Pemdes Kabupaten Mempawah, Rizal Multiadi mengatakan, untuk pelaksanaan Pilkades, setiap desa mendapatkan dana sebesar Rp 27,5 Juta sesuai dengan Permendagri.
“Sesuai Permendagri, tiap desa akan mendapatkan bantuan dana penyelenggaraan, sehingga APBDes tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam Pilkades,” jelasnya.
Meskipun serentak, pelaksanaan Pilkades dilakukan bertahap selama tiga hari, dengan jadwal dan lokasi-lokasi yang telah ditetapkan. Karena mengingat keterbatasan alat yang dimiliki oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mempawah. (UL)
Artikel ini telah dibaca 1416 kali