KalbarOke.com – Petani di Kabupaten Mempawah kini memiliki kepastian mengenai mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mendukung aktivitas pertanian. Melalui sosialisasi yang digelar Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Kabupaten Mempawah, dijelaskan bahwa pembelian Solar subsidi menggunakan jerigen diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sosialisasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tersebut berlangsung di Wisma Chandramidi Mempawah, Senin (13/7/2026), dengan melibatkan penyuluh pertanian, kelompok tani, pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta PT Pertamina.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para petani mengenai prosedur memperoleh BBM bersubsidi secara legal agar penyalurannya tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan distribusi.
Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Mempawah Arifin, Kapolres Mempawah yang diwakili Kasat Binmas AKP Amat Dasroni, serta Sales Branch Manager Fuel 1 Pertamina. Turut hadir Ketua Perhiptani Mempawah Sumadi, Sekretaris Perhiptani Kalimantan Barat Abdul Kadir, para penyuluh pertanian, dan perwakilan kelompok tani dari berbagai kecamatan.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa petani dapat membeli Solar subsidi menggunakan jerigen apabila membawa surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah sesuai kewenangannya, seperti Dinas Pertanian, camat, maupun lurah. Surat rekomendasi juga dapat diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani (Poktan), Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), maupun kelembagaan petani lainnya.
Namun, surat rekomendasi saja tidak cukup. Petani juga diwajibkan melengkapi berbagai data pendukung, antara lain data alat dan mesin pertanian (alsintan), kebutuhan BBM berdasarkan luas lahan atau penggunaan harian, identitas operator alsintan, jadwal penggunaan alat, hingga luas lahan yang digarap.
Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, SPBU wajib melayani pembelian BBM bersubsidi tersebut.
Dalam forum itu juga dijelaskan bahwa surat rekomendasi berlaku untuk setiap tahapan kegiatan pertanian, mulai dari pengolahan lahan, masa tanam, panen, hingga kegiatan pemompaan air. Jenis alat pertanian yang menggunakan BBM harus dicantumkan secara rinci dalam dokumen tersebut.
Pengambilan BBM juga dapat dikuasakan kepada ketua kelompok tani atau pihak lain berdasarkan kesepakatan, selama tetap mengacu pada data dan rekomendasi yang telah diterbitkan.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan siap mengawal pelaksanaan distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Pengawalan dilakukan untuk memastikan proses pembelian berlangsung tertib, menghindari antrean panjang di SPBU, sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam sosialisasi tersebut juga ditegaskan bahwa besaran alokasi BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan BPH Migas Tahun 2025. Setiap penerima subsidi wajib menggunakan BBM sesuai peruntukannya. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat mencabut surat rekomendasi hingga menerapkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek administrasi, petani juga diingatkan agar memperhatikan standar keselamatan dalam penyimpanan Solar karena merupakan bahan yang mudah terbakar.
Melalui mekanisme baru ini, pemerintah berharap distribusi Solar bersubsidi semakin tepat sasaran berdasarkan data yang telah diverifikasi, sehingga kebutuhan energi sektor pertanian di Kabupaten Mempawah tetap terpenuhi dan aktivitas produksi pangan dapat berjalan tanpa hambatan. (J-Mus)






