KalbarOke.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan merupakan bentuk keadilan dalam pemanfaatan kekayaan laut negara. Kebijakan ini menempatkan pelaku usaha perikanan sebagai bagian penting dari sistem tata kelola perikanan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Laksda TNI Lotharia Latif, menjelaskan bahwa melalui sistem perizinan berusaha, hanya kapal perikanan yang telah memiliki izin resmi yang berhak melakukan penangkapan ikan.
Sebagai konsekuensinya, pelaku usaha wajib melaporkan data produksi dengan benar serta membayar PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) berdasarkan data tersebut.
“PNBP ini bukan dibebankan kepada nelayan atau ABK, melainkan kepada pemilik kapal yang telah mendapat izin dari negara. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan kontribusi mereka atas pemanfaatan kekayaan laut yang dikuasai oleh negara,” jelas Latif dalam siaran pers resmi, Senin 21 Juli 2025.
Sejak diberlakukannya PP Nomor 85 Tahun 2021, mekanisme PNBP beralih dari sistem pra-produksi menjadi pasca-produksi. Artinya, pungutan baru dikenakan setelah hasil tangkapan dilaporkan per trip penangkapan, bukan saat izin usaha diterbitkan. Skema ini dinilai lebih fleksibel dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
Namun demikian, KKP menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Masih ada laporan produksi yang tidak akurat, praktik transhipment ilegal, hingga pendaratan ikan di pelabuhan non-pangkalan tanpa kehadiran petugas.
“Ketidakakuratan data ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan negara dan merusak semangat transparansi,” tegas Latif.
Untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas sistem, KKP telah menerbitkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur proses koreksi data oleh pelaku usaha, serta pengawasan ketat terhadap operasional kapal dan laporan produksi.
Dana Bagi Hasil untuk Daerah
PNBP SDA Perikanan juga menjadi instrumen penting dalam pemerataan pembangunan. Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, sebanyak 80 persen dari penerimaan PNBP SDA Perikanan disalurkan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH).
Dana ini digunakan untuk peningkatan infrastruktur, bantuan kepada nelayan kecil, serta layanan publik lainnya.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan ini, KKP menggandeng Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dari Mabes Polri dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai kesempatan juga menegaskan, pendekatan pasca-produksi merupakan kunci terwujudnya keadilan ekonomi, keberlanjutan sumber daya, dan terwujudnya ekonomi biru.
“Melalui mekanisme ini, kita memastikan laut tetap sehat, ekonomi tumbuh, dan masyarakat sejahtera,” ujar Trenggono. (*/)
Artikel ini telah dibaca 18 kali