KalbarOke.com — Polisi menangkap dua orang berinisial S dan MZ yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di gudang Shopee milik PT Indopsiko Indonesia, Jalan Kelurahan, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam kasus ini, polisi masih memburu dua orang lain yang diduga ikut terlibat.
Kedua terduga pelaku ditangkap pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau dan Unit Reskrim Polsek Kapuas mengamankan mereka di kawasan Pemakaman Chinese, Jalan Lintas Kalimantan, Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas.
Kepala Satreskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi seorang informan mengenai keberadaan para terduga pelaku. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi.
Setelah keduanya diamankan, polisi membawa mereka ke Markas Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan pencurian itu terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di gudang Shopee PT Indopsiko Indonesia. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/106/VI/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Salah satunya satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi KH 1327 TE.
Petugas juga mengamankan sebuah kunci ratchet bergagang hitam-oranye beserta mata kunci berukuran 14 milimeter dan 12 milimeter. Barang bukti lainnya meliputi satu telepon genggam merek Vivo serta dua dompet berwarna cokelat dan hitam.
Polisi turut menyita uang tunai Rp850.000, terdiri atas delapan lembar uang pecahan Rp100.000 dan satu lembar pecahan Rp50.000. Namun, penyidik masih mendalami keterkaitan setiap barang yang disita dengan dugaan pencurian di gudang tersebut. Penyelidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan dua orang lain berinisial K dan SK. Keduanya masih dalam pengejaran polisi.
Menurut laporan kepolisian, dua orang yang telah diamankan mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik tetap perlu mendalami keterangan tersebut, memeriksa peran masing-masing pihak, serta mencocokkannya dengan alat bukti yang tersedia. Polisi juga masih menelusuri motif pencurian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Tahap selanjutnya mencakup pendalaman terhadap para terduga pelaku dan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Polres Sanggau mengimbau masyarakat menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan tindak pidana.
Hingga proses hukum berjalan, S dan MZ serta pihak lain yang disebut dalam perkara ini tetap berstatus terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Teo)
