KalbarOke.com – Dua pria yang berada di kamar losmen di Jalan Sekadau–Sanggau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, diamankan polisi pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau menemukan barang yang diduga sabu dengan berat bruto total 3,72 gram, termasuk dua paket yang disembunyikan di dalam lampu bohlam LED.
Kedua pria tersebut berinisial R, 37 tahun, warga Desa Sungai Kunyit, dan B, 51 tahun, warga Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Keduanya kini dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan keterangan itu atas nama Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Menurut Iwan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut hingga mengamankan kedua pria sekitar pukul 14.30 WIB di kamar losmen yang sama.
Dari penggeledahan terhadap R, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,88 gram. Dua dari tiga plastik klip itu ditemukan di dalam dua lampu bohlam LED. Polisi juga menyita lima plastik klip kosong berukuran kecil, potongan klip foil rokok, serta satu telepon genggam berwarna biru dari R.
Sementara itu, dari B, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,84 gram. Barang lainnya yang disita meliputi dua lembar tisu putih dan satu telepon genggam berwarna hitam.
Jika digabungkan, berat bruto barang yang diduga sabu dari kedua pria tersebut mencapai 3,72 gram. Polisi masih memproses perkara itu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan masing-masing,” kata Iwan.
Dalam perkara ini, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sekadau mengimbau masyarakat berperan aktif membantu kepolisian mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Warga yang mengetahui dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing diminta menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi belum memerinci apakah kedua pria tersebut memiliki keterkaitan dalam dugaan peredaran narkotika maupun asal-usul barang yang disita.
Keduanya masih menjalani proses hukum. Barang yang disita juga disebut sebagai narkotika yang diduga sabu, sehingga status dan peran masing-masing perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan. (J-Mus)
