Mempawah, kalbaroke.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Mempawah Akhmad Amiruddin mengatakan, hal yang menjadi krusial dalam proses pemilu 2019 adalah politik identitas dan politik uang.
“yang menjadi konten pengawasan subsatansi kita adalah yang pertama politik identitas dan yang kedua politik uang. Nah, ini yang kemudian menjadi titik utama dalam proses pengawasan,”ujarnya.
Amiruddin juga tidak menampik ada hal-hal lainnya yang perlu diawasi selain kedua konten utama yang menjadi pengawasan tersebut.
Akan tetapi menurutnya, ini menjadi sebuah acuan bagi para caleg yang ikut dalam pemilu untuk tidak menggunakan politik sara dan poltik uang. Karena nantinya jika tetap melakukannya akan dikenakan hukuman pidana.
“sebagaimana menjadi ketentuan di pidana pemilu undang-undang nomor 7 tahun 2017 itu akan lari ketindakan pidana,” ungkapnya.
Menurut Amiruddin, politik identitas boleh saja dilakukan asalkan bentuk dan tindakan yang dilakukan sesuai koridor dan ketentuan yang ada.
“Politik identitas sah-sah saja di dalam proses demokrasi hari ini kan. Tetapi bentuk dan tindakan yang dilakukan itu harus sesuai dengan ketentuan dan koridor yang ada. Misalkan jangan pilih si A karena dari etnis tertentu dan lain sebagainya yang bisa menjelek-jelakan, nah ini kan tidak boleh ”, jelasnya. (ULI)
Artikel ini telah dibaca 1539 kali