Sembunyikan Sabu di Lipatan Uang Rp2.000, Pria Berinisial A Diciduk Polisi di Desa Darit

Satresnarkoba Polres Landak menangkap seorang pria berinisial A di Desa Darit dengan barang bukti sabu seberat 4,55 gram serta timbangan digital. (FOTO: Hms)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di wilayah Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, petugas segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.

Saat penindakan berlangsung, pelaku A tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Gang Goang. Petugas langsung melakukan penyergapan saat pelaku berhenti di tepi jalan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa dan pihak kecamatan setempat, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di saku celana pelaku.

Menariknya, untuk mengelabui petugas, sebagian paket kristal putih tersebut disembunyikan di dalam lipatan uang kertas pecahan Rp2.000 yang disimpan di saku celananya.

Baca :  Polres Landak Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Ternyata Residivis

Penyelidikan kemudian berlanjut dengan penggeledahan di kediaman pelaku. Di dalam kamar rumahnya, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu, alat hisap (bong) dari botol kaca, satu unit timbangan digital, serta tiga sendok kecil yang terbuat dari potongan pipet.

Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku memiliki berat bruto sekitar 4,55 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berani melapor.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat. Informasi yang diberikan sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas IPTU Yulianus Van Chanel.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih mendalam. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok atau keterlibatan pihak lain dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Menyuke.

Baca :  Redam Gejolak Penolakan, Warga Desa Nyayum Kini Dukung Pematokan Lahan oleh Badan Bank Tanah

Pihak kepolisian kembali mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh zat terlarang.


Ringkasan Berita:

  • Satresnarkoba Polres Landak menangkap pengedar sabu berinisial A di Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Sabtu (2/5/2026).
  • Polisi menemukan sabu seberat 4,55 gram yang sebagian disembunyikan dalam lipatan uang Rp2.000 di saku celana pelaku.
  • Di rumah pelaku, petugas menyita timbangan digital, alat hisap, dan plastik klip transparan.
  • Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi di Dusun Benteng.
  • Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Landak untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan narkoba lebih lanjut.