Rusak Ventilasi Dapur, Pelaku Pencurian di Gang Sentapang Sekadau Akhirnya Diciduk Polisi

Satreskrim Polres Sekadau menangkap pelaku pencurian berinisial M (38) yang membobol rumah di Gang Sentapang dengan cara merusak ventilasi pintu dapur. (FOTO: Hms)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan warga di Kecamatan Sekadau Hilir. Seorang pria berinisial M (38) berhasil diamankan petugas pada Senin (4/5/2026) setelah sempat buron selama beberapa bulan.

Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Triyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Merdeka Selatan, Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.

“Pelaku berhasil diamankan personel Unit Jatanras di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin tanpa perlawanan,” ujar AKP Triyono, Selasa (5/5/2026).

Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kost di Desa Mungguk. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tas, uang logam, perhiasan imitasi, hingga kunci modifikasi berbentuk huruf T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Baca :  Soroti Zona Merah Narkoba dan Teror Air Upas, Mahasiswa Kalbar di Yogyakarta Desak Tangkap Bandar dan Pembakar

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah membobol rumah korban pada Sabtu, 29 November 2025 lalu. Saat itu, korban tengah berada di luar kota dan baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat kabar dari tetangga bahwa pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.

“Pelaku masuk dengan cara merusak ventilasi pintu dapur menggunakan kayu. Setelah berhasil masuk, ia mengacak-acak isi rumah dan mengambil dua buah celengan berisi uang tunai sekitar Rp600 ribu,” ungkap AKP Triyono.

Saat ini, M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca :  Omak! Lebih dari Separuh Personel Polres Mempawah Tak Hadiri Pemeriksaan Gaktibplin Propam

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. AKP Triyono menyarankan agar warga kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Satkamling) dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.


Ringkasan Berita:

  • Satreskrim Polres Sekadau menangkap pelaku pencurian berinisial M (38) pada Senin (4/5/2026).
  • Pelaku terbukti membobol rumah di Gang Sentapang, Sekadau Hilir, pada November 2025 dengan merusak ventilasi dapur.
  • Polisi mengamankan barang bukti berupa celengan, perhiasan imitasi, dan kunci modifikasi huruf T.
  • Penangkapan dilakukan di sebuah penginapan di Desa Sungai Ringin setelah melalui penyelidikan intensif.
  • Pelaku kini terancam hukuman berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.