KalbarOke.Com — Unit Reskrim Polsek Sekayam, Polres Sanggau, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Dusun Balai Karangan IV. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial YR (22) dan TR (18).
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari korban bernama Andik Basrowi (21) pada Kamis (29/4/2026). Peristiwa penggelapan itu sendiri terjadi pada Minggu (26/4/2026) siang di pinggir jalan Desa Balai Karangan.
Kejadian bermula saat terduga pelaku utama, YR, meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KB 4111 XX milik korban. Saat itu, YR berdalih hanya meminjam sebentar untuk mengantar sang pacar. Namun, setelah ditunggu hingga lebih dari setengah jam, YR tidak kunjung kembali dan keberadaannya tidak dapat ditemukan meski korban telah berupaya mencari ke berbagai lokasi.
Merasa dikhianati, korban mendatangi rumah orang tua YR pada Senin (27/4/2026). Menariknya, orang tua terduga pelaku bersikap kooperatif dan justru mempersilakan korban untuk menempuh jalur hukum.
“Orang tua terduga pelaku menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak berwajib. Mereka bahkan mempersilakan korban untuk melapor guna penanganan lebih lanjut,” jelas AKP Sutikno dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp28 juta. Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario milik korban beserta surat-surat kendaraannya.
AKP Sutikno menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Saat ini, YR dan TR tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang sudah dikenal, guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.
Ringkasan Berita:
- Polsek Sekayam menangkap YR (22) dan TR (18) atas dugaan penggelapan motor Honda Vario senilai Rp28 juta.
- Modus pelaku adalah meminjam motor korban dengan alasan ingin mengantar pacar, namun motor tidak dikembalikan.
- Orang tua pelaku mempersilakan korban melapor ke polisi saat ditemui di rumahnya.
- Polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Vario KB 4111 XX.
- Para pelaku terancam jeratan pasal dalam KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).







