Jeruju – Seorang Pria berinisial KN (34) tega melakukan penganiayaan dan juga pencurian Sepeda Motor milik mantan istrinya sendiri di Rumah Makan Fitri, Jalan Komyos Sudarso, Minggu (02/12) kemarin.
“Korban saat itu sedang memasak ditempatnya bekerja, kemudian mantan suaminya (Pelaku) datang dari pintu belakang Rumah Makan. Pelaku mendekati korban, menjambak rambut korban sambil dan mengancam akan membunuh korban dengan perkataan; Ku bunuh Kau ni,” ujar Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis menceritakan kronologi.
Tak hanya itu, menurut Kapolsek pelaku juga sempat menyeret Korban dan menyelamkan kepala Korban ke dalam bak berisikan air.
“Setelah dilepaskan Korban pun berhasil melarikan diri. Namun pelaku bawa lari Sepeda Motor milik korban,” jelas Kapolsek.
Setelah berhasil melarikan diri, pelaku pun langsung dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut ke Mapolsek Pontiank Barat.
“Setelah laporan masuk ke Polsek, Anggota kepolisian langsug melakukan pengejaran terhadap pelaku. Di hari yang sama sekira pukul 10, Anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku KN di kostnya di kawasan Gang Pisang, Jeruju dan langsung diamankan,” tukas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, dari hasil keterangan yang didapat, Pelaku KN nekat melakukan tidak kejahatan karena sakit hati.
Selain itu Pelaku KN rupanya juga pernah dihukum dalam Perkara KDRT yang ditangani oleh Polsek Pontianak Barat dan divonis selama empat bulan.
Pelaku KN pun akan disangkakan dalam tindak Pidana Pencurian atau Penganiayaan sesuai Pasal 365 KUHP. Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 351 KUHP. (Fjr)
Artikel ini telah dibaca 1690 kali