PSI dan PKPI Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye

Ketua KPU Mempawah, M. Agoes Soesanto.

Mempawah – KPU Mempawah menyebut, hingga penutupan waktu penyerahan Laporan Penerimaan Sementara Dana Kampanye (LPSDK) pada hari Rabu (02/01) pukul 18.00 WIB kemarin, dari 16 Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta pemilu di Kabupaten Mempawah, hanya 14 Parpol yang menyerahkan LPSDK.

Dua Parpol yang tidak menyerahkan LPSDK di tanggal 2 Januari tersebut yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Pihak KPU Mempawah hingga saat ini belum mengatahui alasan tidak diserahkannya laporan tersebut.

Ketua KPU Mempawah, M. Agoes Soesanto mengatakan, meskipun belum ada sanksi yang mengatur terkait tidak melaporkan LPSDK tersebut, akan tetapi nantinya di Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan dicap tidak patuh.

“Belum ada sanksi yang mengaturnya. Cuma ini bagian dari salah satu yang akan dikenakan pada saat menjalani LPPDK. Ada patuh dengan tidak patuh setelah diperiksa oleh KAP (Kantor Akuntan Publik,” ujarnya. (Uli)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1542 kali