Ragam  

PWI Pusat Tutup Celah Administrasi, Reaktivasi Keanggotaan Berlaku hingga Akhir 2026 Setelah Itu Tak Ada Lagi Diskresi

PWI Pusat membuka reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan organisasi. Setelah itu, tidak ada lagi diskresi, sementara anggota reaktivasi hanya memiliki hak memilih setelah HPN 2027. Foto: Ist

KalbarOke.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan batas akhir reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan terakhir bagi anggota yang tidak aktif untuk kembali menata status keanggotaannya sebelum organisasi menerapkan aturan secara penuh tanpa pengecualian.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran pengurus pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Langkah itu diambil setelah PWI melakukan evaluasi terhadap tata kelola organisasi selama enam bulan terakhir. Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat berbagai persoalan administrasi yang dinilai berpotensi mengganggu kualitas tata kelola organisasi.

Akhmad Munir mengatakan penataan keanggotaan bertujuan memastikan bahwa Kartu Tanda Anggota PWI hanya dimiliki wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dan memenuhi seluruh persyaratan organisasi.

“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi,” kata Munir.

Evaluasi organisasi menemukan sejumlah persoalan, mulai dari anggota yang baru mengurus KTA menjelang konferensi pemilihan, rendahnya tingkat perpanjangan kartu anggota, hingga pembinaan keanggotaan yang belum berjalan optimal di sejumlah daerah.

Baca :  Gubernur Ria Norsan Sebut Pantai Temajuk 'Permata Wisata' Kalbar yang Siap Pikat Turis Malaysia

Menurut Munir, kebijakan reaktivasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat rekonsiliasi internal setelah organisasi menghadapi dinamika dualisme dalam beberapa waktu terakhir.

Ia menegaskan, diskresi yang diberikan Ketua Umum untuk mengaktifkan kembali keanggotaan merupakan kebijakan terakhir. Setelah 31 Desember 2026, seluruh proses administrasi akan sepenuhnya mengikuti ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tanpa pengecualian.

Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga membentuk tim khusus yang melibatkan unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretariat Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim ini bertugas memverifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya. Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada sejumlah persyaratan, antara lain telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi dan persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.

Rapat juga mengakomodasi berbagai masukan dari PWI daerah, termasuk mengenai status anggota senior yang sudah tidak aktif, kejelasan anggota dengan KTA sebelum 2012, mekanisme anggota yang terlambat mengaktifkan kembali KTA, hingga penyelesaian persoalan administrasi akibat dinamika organisasi di daerah.

Selain itu, PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan yang telah memiliki sertifikat UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Status Anggota Biasa hanya dapat diperoleh setelah mengikuti OKK sesuai ketentuan organisasi.

Baca :  Pikat Wisatawan Lewat Festival Bakcang, Edi Kamtono: Tamu Luar Kota Selalu Rindu Kuliner Pontianak

Dalam keputusan lain, PWI juga menetapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat menjadi anggota aktif PWI. Sementara anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan cuti atau nonaktif dari keanggotaan selama menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.

Seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang digelar setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 diwajibkan mengacu pada Surat Keputusan Reaktivasi Keanggotaan. Adapun penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan bertepatan dengan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2027.

PWI Pusat juga menetapkan ketentuan baru bagi anggota yang diaktifkan kembali. Setelah 9 Februari 2027, anggota hasil reaktivasi hanya memiliki hak memilih dalam konferensi organisasi, namun belum memiliki hak untuk dipilih sebagai pengurus pada konferensi terdekat.

“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat tetapi pada konferensi berikutnya atau sesudahnya,” ujar Munir.

Untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut, PWI Pusat membentuk satuan tugas yang terdiri dari sejumlah pengurus senior. Satgas ini akan mengawasi pelaksanaan reaktivasi sekaligus memastikan proses penataan keanggotaan berjalan sesuai ketentuan organisasi.

Melalui kebijakan tersebut, PWI berharap penataan administrasi tidak hanya menghasilkan basis data anggota yang lebih akurat, tetapi juga memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan profesionalisme wartawan yang menjadi anggotanya. (J-Mus)