Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat, pada Minggu kemarin sempat berlangsung alot. Rapat ini dilakukan untuk membahas dua peserta utusan yang akan memberikan hak suara pada pelaksanaan Munas Kadin di Bali, pada awal Juni mendatang.
Wakil Ketua Umum Bidang Pasar Modal, Kadin Kalbar, Syahri menjelaskan pelaksanaan rapat ini, dinilai tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Sebab dua orang peserta utusan yang akan dipilih berdasarkan hasil rapat, tetapi itu tidak dilakukan.
Syahri mengatakan, Kadin merupakan kolegtif kolegial, dan tidak berkemimpinan satu orang jadi semua berdasarkan hasil rapat. Berdasarkan AD-ARTS pasal 29, rapat harus sesuai mufakat, jika tidak ada hasil, maka dilakukan secara voting.
Ketua Umum Kadin Kalbar, Joni Isnaini, mengaku proses tersebut berjalan alot, sebab ada mekanisme yang harus ditempuh. Untuk menentukan voters, setiap Kadin di provinsi diberi 3 voter, ketua dengan satu suara, lalu dua suara ditentukan Kadin provinsi, untuk menentukan itu dilakukanlah rapat pleno.
Dari jumlah 69 pengurus, yang hadir 50. Dari 50 ditentukan voting terbuka dan tertutup, ada 35 peserta menyatakan pemilihan peserta utusan secara terbuka, dan 15 secara tertutup.
Karena suara terbanyak adalah voting terbuka, Joni mengungkapkan proses pemilihan peserta utusan menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum Kadin Kalbar untuk menentukan nama – nama yang akan dikirim menentukan hak suara dalam Munas Kadin di Bali.
Joni beranggapan, di dalam pleno, riak – riak perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa. Tapi tidak bisa juga memaksakan kehendak, karena mementingkan suara terbanyak. (LID)
Artikel ini telah dibaca 1200 kali