Indeks

Residivis Narkoba di Landak Ditangkap, Polisi Sita 5,02 Gram Sabu

Polisi menangkap pria berinisial A, residivis narkotika di Landak, yang diduga terlibat peredaran sabu. Petugas menyita 5,02 gram sabu di Desa Tunang. Foto: Ist

KalbarOke.com — Seorang pria berinisial A diduga berusaha melarikan diri ketika polisi hendak menangkapnya di rumahnya di Dusun Kunyit, Desa Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Upaya itu gagal. Polisi kemudian mengamankan pria yang diketahui pernah terjerat kasus narkotika pada 2021 tersebut dan menyita sabu dengan berat bruto 5,02 gram.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Desa Tunang.

Informasi tersebut diterima Polsek Mempawah Hulu sebelum diteruskan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Landak untuk ditindaklanjuti. Polisi kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan aktivitas dan keberadaan pria yang dicurigai.

Setelah memperoleh petunjuk yang dinilai cukup, petugas bergerak ke kediaman A di Dusun Kunyit, RT 015/RW 009, Desa Tunang. Saat didatangi, pria tersebut diketahui berada di rumah. Namun, ketika hendak diamankan, A diduga mencoba melarikan diri. Petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut dan melanjutkan pemeriksaan di lokasi.

Untuk mendampingi proses penggeledahan, petugas menghubungi kepala dusun dan ketua RT setempat agar menyaksikan pemeriksaan terhadap badan, pakaian, serta rumah terduga pelaku. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,02 gram.

A bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Landak untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika, termasuk melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN).

Penindakan dipimpin Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Freddy Surya Purnama dengan dukungan personel Satresnarkoba Polres Landak. Menurut Chanel, informasi dari masyarakat berperan penting dalam membantu polisi mengidentifikasi dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan permukiman.

Ia mengapresiasi warga yang bersedia menyampaikan informasi kepada kepolisian. Dukungan masyarakat, kata dia, membantu petugas menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Polisi belum berhenti pada penangkapan A. Satresnarkoba Polres Landak masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan dugaan peredaran sabu itu.

Status A sebagai residivis narkotika pada 2021 juga menjadi bagian dari informasi latar belakang terduga pelaku. Namun, dugaan keterlibatannya dalam perkara terbaru tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Polres Landak mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.

Kepolisian juga menekankan pentingnya kerja sama dengan perangkat desa, kepala dusun, ketua RT, dan warga untuk membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan serta mendukung penegakan hukum sesuai prosedur.

Pengungkapan di Desa Tunang ini kembali menyoroti peran informasi warga dalam membantu polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika. Di tengah upaya mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (dRi)

Exit mobile version