Satgas Damai Cartenz Serahkan Tersangka KKB Yahukimo ke Jaksa

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menyerahkan tersangka anggota KKB Yahukimo ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Penegakan hukum ditegaskan berjalan profesional dan akuntabel. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya menegakkan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat di Papua.

Salah satu tersangka anggota KKB berinisial N-M yang beroperasi di wilayah Kabupaten Yahukimo kini telah memasuki Tahap II proses hukum. Tahap ini ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

P-21 menandakan penyidikan telah memenuhi unsur formil dan materiil berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan status tersebut, perkara dinilai siap dilimpahkan ke tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan, sekaligus menandai peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada jaksa.

Baca :  Miris! Bandar Sabu di Air Upas Manfaatkan Anak Bawah Umur Jadi Kurir

Dalam perkara ini, tersangka Natan Matuan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Yahukimo.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan seluruh tahapan proses hukum dilaksanakan sesuai prosedur. “Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

Faizal menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan, tanpa membuka rincian teknis yang dapat menghambat proses penyidikan.

Baca :  Saham Negara di Freeport Naik Jadi 63 Persen pada 2041, Pemerintah Kejar Penerimaan Lebih Besar

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Adarma Sinaga mengatakan penindakan terhadap KKB merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terukur, namun tetap dalam bingkai legalitas serta akuntabilitas,” kata dia.

Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan akan terus menjaga kamtibmas di Papua dan melindungi masyarakat dari ancaman kelompok kriminal bersenjata. Aparat juga mengimbau publik tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada institusi berwenang demi terciptanya situasi keamanan yang kondusif. (*/)