Jakarta – Rencana Ketua Umum Partai Demokrat , Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan ikut mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak UU Pilkada diprediksi bakal mentok di MK sendiri. Ahli tata negara, Bayu Dwi Anggono menyebutkan kemungkinan besar tidak akan diterima karena beberapa alasan.
Alasan pertama, MK dalam beberapa putusan sebelumnya menyatakan anggota DPR maupun fraksi atau partai di DPR menjadi bagian penting ketika pembentukan UU di DPR. Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum putusan No 151/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
“Sehingga tidak tepat ketika setelah menjadi UU justru dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh partai di MK,” kata pengajar Universitas Jember (Unej) itu, dikutip detik.
Menurut putusan tersebut, anggota DPR maupun partai politik yang memiliki fraksi di DPR tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menguji UU di MK. Kedua, legal standing pengujian UU di MK juga dikaitkan dengan kerugian konstitusional pemohon.
“Partai Demokrat tidak memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang dirugikan oleh berlakunya UU Pilkada,” tegas Bayu. Dalam UU Pilkada, menurut Bayu, justru yang dipastikan mengalami kerugian konstitusional adalah rakyat Indonesia. Sebab pengaturan kepala daerah dipilih oleh DPRD telah merampas kedaulatan rakyat.
“Hal itu sebagaimana diatur oleh pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD,” pungkasnya kepada detik.
Senada dikatakan pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun. Menurutnya, meski Presiden SBY tidak menandatangani UU Pilkada yang telah disetujui oleh DPR pada sidang paripurna, Jumat (26/9/2014) lalu, UU tersebut tetap bisa diberlakukan. Hal tersebut berdasarkan aturan di dalam pasal 20 ayat 5 UUD 1945.
“Secara teoretis, bila tidak ditandatangani (Presiden), 30 hari sejak 26 September, (UU itu) berlaku dan wajib diundangkan,” kata Refly kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (28/9/2014).
Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 berbunyi bahwa dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Menurut Refly, jika Presiden SBY memang sejak awal berniat untuk menolak RUU Pilkada lewat DPRD, seharusnya SBY menyampaikan penolakan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, sesaat sebelum pimpinan Sidang Paripurna, Priyo Budi Santoso, menyetujui RUU tersebut.
“Kalau mau nolak harusnya saat Mendagri sampaikan sikap pemerintah menjelang ketok palu,” ucap Refly.
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Profesor Denny Indrayana justru sebaliknya. Ia mengatakan, sebelumnya Presiden SBY mengaku sangat berat untuk menandatangani UU Pilkada yang menetapkan Pilkada lewat DPRD. Sebenarnya, sebelum masuk tahap pengesahan, UUD 1945 mengatur bahwa ada tahap persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
“Kita baca pasal 20 UUD 1945, ada 3 tahapan. Pertama pembahasan, kedua persetujuan bersama, ketiga pengesahan dengan tanda tangan presiden untuk menjadi UU. Pembahasan sudah terjadi, persetujuan bersama apakah sudah terjadi atau belum?” kata Denny saat berbincang dengan detikcom, Minggu (28/9/2014).
Denny menuturkan bahwa tahap persetujuan bersama itu dilakukan dalam sidang paripurna DPR. Yang harus dipastikan adalah apakah SBY sudah memberikan persetujuan.
Dalam beberapa pernyataannya, presiden sebenarnya menghormati tapi tidak setuju. Kalau presiden tidak setuju berarti belum ada persetujuan bersama.” Yang bisa jawab hanya beliau, apakah setuju atau tidak setuju,” Berikut adalah bunyi Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945:
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan, ujarnya.
UU memang mengatur bahwa persetujuan bersama harus dilakukan oleh Presiden, namun selama ini bisa diberikan ke menteri dan tidak masalah karena presiden selalu setuju. Pada sidang paripurna DPR dalam pengesahan UU Pilkada yang lalu, Presiden diwakili oleh Mendagri.
“Apakah Mendagri kemarin sudah dapat dikatakan sudah mewakili Presiden memberikan persetujuan bersama? Itu hanya SBY yang bisa menjawab. Kalau presiden bilang ‘Oh saya belum menyetujui’, berarti belum menyetujui,” jelas Denny. (berbagai sumber)
Artikel ini telah dibaca 1740 kali