Kubu Raya – Sejumlah partai yang tergabung dalam Koalisi pengusung pasangan Muda Jiwo di Pilbup Kubu Raya tahun 2018 lalu telah menerima surat pengajuan pengunduran diri dari Sujiwo.
Namun demikian Koalisi Partai pengusung menunda untuk menindak lanjuti terlebih dahulu surat tersebut, dan mengupayakan memediasi kedua belah dalam waktu dekat ini.
“Surat sudah masuk tapi kita pending. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini di tingkat mediasi sudah ada titik temu”, ujar Usman selaku Ketua Koalisi Partai pengusung.
Menurut Usman pihaknya tidak berkenan jika Wakil Bupati Sujiwo mundur sebelum masa jabatan selesai. “Kami mengusung Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya itu satu paket dengan masa bakti 2019 sampai dengan 2024. Ndak ade cerite mundur mundur,” tegas Usman yang juga meruapakan Anggota DPRD Kubu Raya dari Fraksi Partai Demokrat.
Senada dengan Usman, Ketua DPC PKS Kubu Raya M. Amri yang juga selaku Sekretaris Koalisi Partai pengusung pasangan Muda Jiwo di Pilbup 2018 lalu juga mengatakan, Permasalahan Bupati dan Wakilnya saat ini sesuatu yang harus didamaikan.
“Ini konflik. Maka langkah penyelesaian konflik itu adalah Damai kan dulu Dia(Muda-Jiwo), setelah ada jalan ketemu damai maka berarti ada upaya untuk melanjutkan Pemerintahan. Tapi misalkan sudah mediasi tidak ada jalan ketemu, ya lanjut”, tukasnya. (Sep)
Artikel ini telah dibaca 3335 kali