Indeks

Cegah Aturan yang Membebani Rakyat, Mendagri Minta Kepala Daerah Ciptakan Regulasi yang Pro-Rakyat

PDRD Wajib Adil dan Tidak Memberatkan

Cegah Aturan yang Membebani Rakyat, Mendagri Minta Kepala Daerah Ciptakan Regulasi yang Pro-Rakyat. (Foto: Adpim)

KalbarOke.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memperingatkan seluruh kepala daerah untuk membuat regulasi yang tidak membebani masyarakat, terutama terkait tarif pajak dan retribusi daerah. Peringatan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) virtual di Kantor Gubernur Kalbar pada Kamis (14/8/2025).

Rakor yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, ini menekankan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang harus menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan aturan nasional.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur tidak boleh hanya bersikap administratif, tetapi harus aktif mengawasi agar produk hukum daerah tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Produk hukum daerah adalah instrumen yang mengatur hajat hidup masyarakat. Jika regulasi ini tidak harmonis, tumpang tindih, atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka akan menimbulkan masalah serius,” tegasnya.

Menurut Mendagri, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah kewajiban untuk memastikan setiap regulasi dapat mendorong pembangunan, memperkuat investasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Tugas gubernur adalah memastikan setiap kebijakan daerah tidak menghambat, justru harus mempermudah dan mempercepat kemajuan daerah. Di sinilah peran pengawasan menjadi krusial,” tambahnya.

Selain itu, rakor ini juga menyoroti pentingnya setiap kebijakan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah (PDRD) untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat.

“Ini harus kita perhatikan agar tidak menimbulkan beban, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Penetapan tarif harus berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tutur Tito.

Untuk memastikan hal tersebut, Mendagri meminta kepala daerah untuk melibatkan Inspektorat Daerah dalam mengawasi pelaksanaan PDRD. Ia juga menyarankan agar potensi masalah di masyarakat terkait PDRD diselesaikan melalui komunikasi dan dialog secara non-formal guna mencegah gejolak sosial.

Menanggapi arahan tersebut, Sekda Kalbar Harisson mengapresiasi arahan langsung Mendagri yang dianggap sangat relevan dengan kondisi di daerah. “Arahan ini menjadi panduan penting bagi kami di daerah untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat berpihak pada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan tidak menimbulkan beban baru,” pungkas Harisson. (adp/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Exit mobile version