Indeks

Tega! Bandot Tua Cabuli Cucu Usia 3 Tahun

Tersangka J saat menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sambas. Foto Zainuddin

Sambas – Masalah kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur seakan menghantui Kabupaten berjuluk Serambi Mekkah Kalimantan Barat. Kali ini, seorang kakek di Desa Gapura, Kabupaten Sambas, tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan bejat si bandot tua itu dilakukan saat sang cucu sedang bermain di rumahnya.

Entah apa yang merasuki pikiran kakek berumur 63 tahun ini. Sehingga begitu tega merusak masa depan cucunya sendiri. Lelaki berinisial J itu pun tidak dapat berkutik saat ditangkap polisi. Dengan langkah gontai, dia langsung digelandang ke Mapolres Sambas.

Kejadian bermula saat korban sedang bermain ke rumah kakeknya. Namun celakanya, anak yang masih belum mengerti apa-apa ini justru diperlakukan tidak senonoh di bagian alat vitalnya. Perlakuan bejat sang kakek terungkap saat korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya ketika hendak buang air kecil.

“Ibunya yang merasa curiga langsung bertanya kepada korban dan korban menceritakan kejadian sebenarnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas, Iptu Siko Sesaria Putra Suma, saat ditemui Kamis (28/1/2021).

Berbekal pengakuan korban, Sang Ibu langsung melaporkan perbuatan cabul si kakek ke Mapolsek Sambas. “Korban diiming-imingi sejumlah uang agar tidak menceritakan kejadian itu kepada ibunya,” kata Iptu Siko.

Kini tersangka J harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Sambas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Zai)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1405 kali

Exit mobile version