Terdakwa Korupsi Jembatan Bengkayang Tolak Tuntutan JPU

PONTIANAK, KB1- Asmajaya, terdakwa korupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Sebedas, Kabupaten Bengkayang menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana disebutkan terdakwa dalam pengerjaan proyek tersebut hanya mampu menyelesaikan 53,63 persen pada tahun anggaran 2007. Penolakan dakwaan tersebut disampaikan Asmajaya pada sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (27/10/2014).

Pada sidang tersebut, Asmajaya didakwa JPU dengan ancaman pidana kurungan penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dam subsidair tiga bulan. Dalam fakta persidangan terdakwa membacakan pembelaan bahwa tuntutan atau tuduhan oleh JPU itu terkesan mengada- mengada.

‘’Itu semua adalah asumsi bahkan itu adalah fitnah keji yang dituduhkan oleh JPU, yang hanya mencari kesalahan saya saja supaya saya dipenjara,’ kata Asmajaya di persidangan.

Ia mengatakan, penyidikan yang dilakukan JPU hanya berdasarkan berkas saja dan bukan berdasarkan investigasi, karena jelas juga dalam keterangan saksi Yasua Sugara,SE, menerangkan bahwa terdakwa hanya sebagai kepala tukang, bukan Direktur Utama CV Alam Makmur.

‘’Dakwaan JPU terkesan mengir-ngira, hal tersebut bisa dilihat dari nilai proyek senilai Rp 500 juta sebenarnya hanya sebesar Rp 498 juta saja,’’ paparnya.

Zakarias Penasihat Hukum terdakwa memaparkan hasil audit yang dilakukan BPKP Kalbar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan pengakuan saksi Yosua Sugara yang mengerjakan proyek jembatan awalnya menggunakan CV Sinar Pusaka, namun saksi mengatakan dalam BAP dikelola oleh CV Alam Makmur.

“Klien kami telah mengembalikan sisa 20 buah tiang pancang serta membayar denda kepada kas daerah sebesar Rp 11 juta rupiah. JPU mengakui hasil audit BPK, seharusnya masuk dalam dakwaan,” ujarnya

Menurut Zakarias ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami dalam perkara ini, sudah jelas kliennya tidak merugikan negara, sehingga ia berharap dan memohon kepada majelis hakim agar dalam memutuskan perkara dapat diputuskan seadil-adilnya.

“Kami memohon kepada majelis hakim supaya dapat mempertimbangkan hasil audit BPK, sehingga putusan hakim benar-benar mencerminkan rasa keadilan, ‘’tuturnya. (cece)

.

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1642 kali