PONTIANAK, KB1- Akibat melanggar aturan dengan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPaL) lebih dari sepuluh rumah makan ataupun restoran diadili dengan pasal pidana ringan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak Multi Juto Bhatarendro mengungkapkan, yang paling banyak dilanggar rumah makan dan restoran yaitu tidak adanya instalasi pengolahan limbah (IPAL) serta tidak melakukan swapantau.
Menurut Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak itu, swapantau dilakukan agar pengolahan limbah dilakukan dengan benar. Tetapi, ada pula pelanggaran dilakukan rumah makan yang memiliki lebih dari 80 kursi dimana pengolahan limbahnya tidak dilengkapi dengan dokumen. Karena para pemilik usaha beranggapan dokumen tersebut hanyalah beban.
Multi menambahkan, di Kota Pontanak dalam tiap tahunnya hanya puluhan pemilik usaha rumah makan atau restoran yang sadar membuat UKL/UPL. Padahal pengolahan limbah merupakan kepentingan mereka. (03)
Artikel ini telah dibaca 1492 kali