Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak berlakukan tiga ruang terbuka hijau bebas dari asap rokok sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok di tempat ini. Ketiga lokasi di antaranya Taman Catur Untan, Taman Digulist Untan dan Taman Alun – alun Kapuas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengancam, apabila masih ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Jika kita temukan akan kita Tipiring, walapun sekarang kita masih fokus pada perkantoran rumah sakit dan ruang tertutup lainya. Tapi dalam waktu dekat akan kita Tipiring, karena sudah jelas Perda dan larangannya,” tegasnya saat ditemui, Selasa (15/1) di ruang kerjanya.
Menurut dia, larangan merokok diberlakukan karena asap merokok di tiga lokasi ini dianggap dapat menganggu masyarakat lain yang sedang menghirup udara segar. Sebab ruang terbuka hijau yang disediakan digunakan warga untuk kumpul keluarga dan dimanfaatkan berolah raga. Sehingga membutuhkan udara bersih yang bebas polusi seperti asap rokok.
“Jadi jika tak ingin ditipiring hanya karena merokok, maka janganlah merokok di tiga tempat ini meskipun tempat ini merupakan ruang terbuka,” himbaunya. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1555 kali