Ketapang – Truk bermuatan 152 batang kayu belian ukuran 8×16 panjang 4 meter diamankan polisi saat melintas di Jalan Raya Toba Balai Bekuak, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Selasa (23/10). Pasalnya, semua kayu yang diangkut Truk bernopol KB 9894 HE itu, tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Saat truk bermuatan kayu itu melintas, Personel yang sedang siaga di sana mencurigai kendaraan tersebut. Maka dihentikanlah dan diperiksa. Ternyata benar, truk tersebut membawa kayu ilegal atau tidak memiliki dokumen resmi,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH. MH.
Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin Ipda Rahmat. Mengamankan truk dikemudikan oleh Su dan seorang kernet yang menurut informasi adik dari pemilik kayu berinisial Bud. Kayu diangkut dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
“Kemudian Tim menanyakan dokumen dan asal usul dari kayu itu. Dikarenakan tidak bisa menunjukan dokumen yang menyertai kayu tersebut, maka Tim langsung mengamankan sopir truk dan barang bukti kayu untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolda.
Dijelaskannya, dia tidak akan berkompromi dengan para pelaku Ilegal logging, semua yang ilegal akan diproses sesuai koridor hukum. “Dampak dari ilegal logging sangat luas bagi lingkungan dan ekosistemnya. Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir kejahatan ilegal ini. Hal ini sudah menjadi komitmen Polda Kalbar yang zero tolerance dan zero illegal,” tegas Kapolda.
Saat ini kayu belian 8×16 panjang 4 meter dititipkan di Mapolsek Tayan, Sanggau. “Supir dan kernetnya dibawa ke Polda Kalbar untuk Proses lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” timpal Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. (Zz)
Artikel ini telah dibaca 2020 kali