Sekayam – Karena memilik tujuh paket Sabu siap edar, seorang Pria warga Dusun Entubuh, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu (12/12) malam kemarin ditangkap dirumahnya.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resort Sanggau, AKP Pujinoto, Pria yang kerap disapa Pak Yak (42) itu ditangkap berdasarkan laporan dari Warga.
AKP Pujiono juga mengungkapkan, bahwa tak hanya tujuh paket Sabu siap edar, namun Pak Yak saat ditangkap juga memiliki sejumlah alat peracik paket Sabu.
“Kami menangkap Pelaku di rumahnya. Ketika Kita melakukan penggeladahan ada tujuh paket plastik bening Sabu. Timbangan dan satu buah sendok Sabu,” ungkapnya.
Selain tiga barang bukti tersebut, Petugas pun turut mengamankan Handphone, plastik bening, dompet, tas serta uang tunai milik Pelaku.
Menurut AKP Pujinoto pihaknya pun akan melakukan tes urine kepada Pak Yak dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus peredaran narkoba tersebut. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 2000 kali