PONTIANAK, KB1- Sedikitnya 38 pasangan suami istri mendapatkan buku nikah gratis setelah melalui sidang isbat dan pernikahan mereka dinyatakan sah oleh Pengadilan Agama. Buku nikah tersebut merupakan bantuan dari Pemkot Pontianak dan diperuntukkan bagi warga kurang. Acara penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis langsung dari Walikota Pontianak, Sutarmidji, di depan Kantor Wali Kota, Sabtu (25/10/2014).
Dalam kesempatan tersebut, Sutarmidji mengajak para orang tua agar tidak membiarkan anak perempuan dinikahi tanpa melibatkan pegawai pencatat nikah. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak perempuan sehingga haknya sebagai istri terpenuhi. Selain itu, pernikahan yang tercatat secara hukum dapat mencegah suami menikah lagi secara resmi.
“Ibu-ibu yang punya anak perempuan jangan mau nikah tidak di hadapan pegawai pencatat nikah. Kalau nikah tidak tercatat oleh negara dan tidak memiliki buku nikah, maka dikuatirkan suaminya kawin lagi dan dia buat buku nikah dengan wanita lain,” kata Sutarmidji.
Selain itu, terkait warisan bagi anak dan istri yang menikah secara siri juga bisa menjadi masalah dikarenakan pernikahan mereka tidak tercatat oleh negara dan tidak memiliki kekuatan hukum. “Untuk itu, masyarakat semuanya kalau mau menikah, menikah lah sesuai dengan ketentuan negara yakni melibatkan petugas pencatat nikah sehingga tidak ada masalah ke depannya,” tuturnya.
Adapun jumlah pasangan yang menerima buku nikah bantuan dari Pemkot masing-masing Kecamatan Pontianak Barat 10 pasangan, Pontianak Kota 6 pasangan, Pontianak Selatan dan Tenggara 10 pasangan dan Pontianak Utara 12 pasangan. (jim)
Artikel ini telah dibaca 1731 kali