Indeks

Wartawan Diancam Usai Beritakan Judi Sabung Ayam di Putussibau Utara

Wartawan Diancam Usai Beritakan Judi Sabung Ayam di Putussibau Utara. (Foto: Tangkapan Layar)

KalbarOke.Com – Sejumlah jurnalis di Kalimantan Barat yang memberitakan dugaan judi sabung ayam di Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, menerima teror dari orang tak dikenal.

Teror ini diduga kuat sebagai upaya membela dan melindungi bandar judi.

Teror tersebut datang dari nomor WhatsApp dengan nama profil “~Chaisar Lang Dari”. Pelaku mengancam dan mengintimidasi para jurnalis, menuduh mereka usil karena tidak mendapatkan jatah uang dari bandar judi.

“Itulah dia marah dengan berita aku yang ini (judi di Putussibau, red.),” ujar seorang rekan Wartawan melalui chat whasapp, Minggu (9/8/25) dinihari.

Padahal, pemberitaan itu murni didasarkan pada laporan warga yang resah dengan praktik judi sabung ayam di lokasi kuari milik AP yang merusak moral masyarakat.

Tak hanya itu, pelaku bahkan menantang media untuk memberitakan dugaan judi serupa di lokasi lain, seperti di Parit Mambo dan Jalan Gajahmada, Pontianak.

Namun, saat diminta memberikan detail lokasi dan nama bandar, pelaku menolak. Ia justru menantang wartawan untuk menemuinya di Putussibau atau Sintang.

Ancaman ini bukan hanya serangan terhadap kebebasan pers, tetapi juga pembelaan terang-terangan terhadap aktivitas ilegal.

Aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas pelaku teror yang identitasnya masih ditelusuri.

Tindakan ini penting untuk melindungi kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, pihak kepolisian juga didesak untuk memberantas tuntas praktik judi sabung ayam dan perjudian lainnya di Kalimantan Barat.

Judi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. (aw/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Exit mobile version