Kubu Raya – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, berkesempatan membuka kegiatan Asistensi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba di Kantor Desa Sungai Raya, Rabu (13/2) Pagi. Dalam sambutannya, dia memastikan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil peran aktif dalam mewujudkan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Hal itu dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan untuk menyikapi fenomena masuknya narkoba ke desa.
“Data persentase penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017, di mana terdapat 57 persen pengguna coba pakai (current user) dan 27 persen rekreasional atau teratur pakai. Bahkan estimasi jumlah penyalah guna narkoba menurut tingkat ketergantungan narkoba tahun 2017 terdapat sebanyak 3.376.115 jumlah penyalahguna usia 10-59 Tahun,” bebernya.
Yusran menilai pelibatan desa dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sangat penting. Hal itu sebagai strategi yang tepat mengingat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjamin Kamtibmas agar tercipta situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di desa. Menurut dia, peran desa dalam P4GN demi terwujudnya kamtibmas dapat dirumuskan dalam RPJMDes dan RKPDes serta dianggarkan dalam APBDes.
“Perlu keterlibatan semua pihak dalam pelaksanaan program P4GN. Ini dapat dilakukan oleh semua unsur yang ada di desa meliputi PKK, Posyandu, RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat dan adat, karang taruna, dan sebagainya,” ucapnya.
Terkait upaya P4GN di desa, Yusran menambahkan di tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menuangkan kegiatan P4GN di desa ke dalam peraturan Bupati yang mengatur pemanfaatan ADD/DD dalam mewujudkan desa bersih narkoba. “Kriteria desa bersinar yakni memiliki kegiatan P4GN berupa pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi dan memiliki relawan anti narkoba yang terlatih serta bersih narkoba,” jelasnya. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 2034 kali