Pontianak – Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus menyampaikan rasa bangga Kepolisian Resor Pontianak Kota berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diperoleh dari Kementerian PAN-RB pada 10 Desember 2018 lalu. Prestasi yang diraih, dinilai menginspirasi dan memotivasi jajaran aparatur di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mencapai prestasi serupa.
“Apa yang telah diraih oleh Polresta Pontianak Kota menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berbenah diri,” ujarnya saat menghadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Polresta Pontianak Kota Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula Mapolresta Pontianak Kota, Jumat (11/1).
Menurut dia, upaya peningkatan kualitas pelayanan publik bukan hal yang mudah. Butuh komitmen yang kuat dari level pimpinan. Dengan adanya komitmen di atas, jajaran di bawah juga akan berupaya untuk mengedepankan pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu, Hermanus mengungkapkan selalu mendorong jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memahami kapasitas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Sebab lanjut dia, predikat WBK dan upaya menuju WBBM yang sedang dilakukan Polresta Pontianak Kota menjadi pembelajaran bersama terkait upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya di Kabupaten Kubu Raya.
“Selalu mengedepankan pelayanan publik. Mereka hadir memang tugasnya untuk melayani, bukan dilayani. Hal-hal seperti ini selalu kita coba lakukan untuk mengubah pola pikir dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara,” ungkapnya.
Hermanus menuturkan Kabupaten Kubu Raya sendiri beberapa waktu lalu telah mendapatkan penilaian positif dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat. Bersama Kota Pontianak, Kubu Raya dinyatakan Ombudsman sebagai kabupaten/kota terbaik dalam implementasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Prestasi itu, menurut dia, tidak terlepas dari berbagai langkah yang dilakukan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Sejak beberapa tahun lalu kita sudah berupaya melakukan pembenahan-pembenahan. Bagaimana terkait dengan implementasi undang-undang pelayanan publik. Kami juga sudah lakukan itu, dan sudah mendapatkan juga pengakuan dari pihak Ombudsman RI di mana Kubu Raya bersama Kota Pontianak menjadi kabupaten/kota yang terbaik dalam implementasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik,” jelasnya. Hermanus lantas mencontohkan upaya mengedepankan pelayanan publik, di mana saat ini Kubu Raya dan Kota Pontianak menjadi dua daerah pertama di Kalimantan Barat yang menerapkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara elektronik (PPBTE) atau Online Single Submission (OSS). “OSS adalah upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah, dan memberikan kepastian,” pungkasnya. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1483 kali