3 ASN Tersangka Kasus Korupsi Dibebas Tugaskan

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah

Sintang, KalbarOke.com – Ke tiga Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Sintang, yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi anggaran Panwaslu Sintang, sementara dibebas tugaskan. Terkait sanksi dan status ASN nya, menunggu hasil putusan inkrah persidangan nanti.

Terkait 3 ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus korupsi anggaran Panwaslu Sintang tahun 2014 lalu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menjelaskan, ke 3 ASN tersebut sementara dibebas tugaskan.

Sedangkan terkait sanksi dan status ASN nya, menunggu hasil putusan inkrah persidangan nanti. Dan tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Terlebih lagi ini merupakan kasus korupsi.

Baca :  Waspadai Kecurangan, Rekap Hasil Pemilu di Kalbar Harus Diawasi Ketat

Berkaitan dengan kasus ini, Yosepha Hasnah juga menghimbau kepada seluruh Kepala OPD, untuk lebih berhat-hati dalam mengelola anggaran di OPD masing-masing. Harus dilaksanakan dengan baik dan juga dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan keuangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sintang telah menetapkan 3 tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran Panwaslu Sintang tahun 2014 lalu. Dan ke tiga tersangka tersebut, merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Sintang. (ZZ)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1425 kali