Tambatkan Motor Air di Parit Mayor, Mesin Robin Agus Raib

Kedua tersangka pencuri mesin motor air milik Agus Daleno. Foto Doc. Polsek

Pontianak – Jajaran Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan dua orang Tersangka pencuri Mesin Robin Motor Air merk KATO. Keduanya diamankan di Jalan Tanjung Raya 2, Jumat (7/12) sore kemarin.

Kedua orang tersangka berinisial DN (31) dan AD (24) saat diamankan mengakui telah mencuri satu Mesin Robin milik Agus Daleno di Gang Gusti, Parit Mayor, Pontianak Timur, Selasa (4/12) lalu.

“Kedua pelaku saat kami Interogasi mengakui bahwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin,” jelas Kompol Suhar, Kapolsek Pontianak Timur.

Baca :  Ajang Artis Dayak Kembali Digelar, DAD Pontianak: Momentum Kebangkitan Seni Dayak

Motor air Agus saat itu sedang ditambat di pinggir sungai Kapuas. Sekitar pukul 01.00 dinihari Adik Agus melihat ada orang yang sedang masuk ke dalam motor air miliknya. Adik Agus langsung memberitahukan hal tersebut kepadanya. Sekali dicek barulah Agus sadar bahwa Mesin Robin  senilai Rp. 3 juta miliknya telah raib.

“Benar satu buah Robin warna orange telah hilang diambil pelaku, dan kemudian Korban (Agus) melapor ke pihak kepolisian,” ujar Kapolsek. (Fjr)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1796 kali