Pontianak – Ketua Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) Komsariat Daerah Kalimantan Barat, Denah Suswati menilai, bahwa ada aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang tidak harus berlaku umum.
“Di situ ada regulasi, terutama tinggi muka air tanah yang maksimal 40 cm. Kami berpendapat bahwa ketinggian muka air tanah 40 cm itu tidak boleh berlaku untuk semua tanaman,” jelasnya, usai acara pelantikan pengurus HITI Komda Kalbar, Senin (10/12).
Denah Suswati mencontohkan pada tanaman perkebunan. Aturan ini akan membuat produksi tanaman menjadi menurun. “Seperti tanaman perkebunan, itu kan akarnya dalam. Sehingga bisa membuat produksi tanaman itu menjadi turun,” tambahnya.
Menurut Denah Suswati, penetapan aturan tersebut seharusnya melalui kajian kajian ilmiah. Sehingga bisa sesuai dan diterapkan di lapangan. “Karena penetapan tinggi muka air tanah 40 cm ini seharusnya melalui kajian kajian ilmiah. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan dan bisa dilaksanakan oleh Pengusaha Sawit di lapangan dan masyarakat yang bertani di lahan gambut,” jelasnya.
Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar usai acara pelantikan pengurus, HITI Komda Kalbar akan merumuskan masukan dan perubahan terhadap PP nomor 71 tahun 2014. “Dengan FGD ini kami mengharapkan ada perubahan perubahan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Kita akan mengeluarkan saran atau masukan ke penentu kebijakan baik di tingkat Provinsi maupun pusat, bahwa Peraturan Pemerintah ini mungkin tidak harus diterapkan secara umum, tetapi untuk wilayah wilayah tertentu,” pungkas Denah Suswati. (Zz)
Artikel ini telah dibaca 1688 kali