Ciptakan Desa Mandiri, Aparatur Desa Mesti Paham Kewenangan

Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM, saat menutup acara Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang nomor 79 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sintang. Foto dok Pemkab Sintang

Sintang – Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM, menutup acara Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 79 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di di Gedung Pancasila Sintang, Sabtu (15/12). Kegiatan yang digelar selama 2  hari ini dihadiri 391 peserta, terdiri dari Kepala Desa dan pengurus BPD Sintang.

Baca :  Mengintip Detail Rencana Tata Ruang Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu Sebelum Diserahkan ke Pusat

“Kegiatan ini merupakan responsip Pemerintah Daerah agar para perangkat desa dan BPD memahami  kewenangan fungsi dan tugas pokoknya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Askiman dalam sambutannya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni mengatakan, sosialisasi digelar agar aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Sintang memahami kewenangannya. Sehingga dapat menciptakan desa yang mandiri dan maju.

Baca :  Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Sintang: Kejati Geledah Lagi Rumah Tersangka HN, Amankan Kunci Mobil Mewah dan Dokumen

”Memang selama ini ada Undang Undang Nomor 6 Perda dan PP, namun untuk lebih spesifik mereka   harus betul-betul memahami apa saja yang menjadi kewenangan yang ada di desa. Sehingga mereka apabila melaksanakan kewenangannya tidak lagi tumpang tindih dengan kewenangan yang ada di Pemerintah Kabupaten, Propinsi dan Pemerintah Pusat,” jelas Herkulanus. (Zz)