SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Sami dan Mayao

Bupati Sanggau Paolus Hadi, menyerahkan SK Bupati tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak Sami dan Mayao. SK Bupati ini sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2017 dan setelah diverifikasi kelengkapannya memang layak untuk ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.

Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyerahkan SK Bupati Sanggau Nomor 572 Tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum Adat Dayak Sub Suku Sami dan SK Bupati Sanggau Nomor 573 Tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum Adat Dayak Sub Suku Mayao, pada Selasa kemarin.

Sebelum penyerahan SK Bupati tersebutm temenggung sub suku Dayak Sami dan sub Suku Mayao dan pemangku adat, terlebih dahulu melakukan ritual adat dayak setempat.

Paolus Hadi juga menyampaikan, Penyerahan SK Bupati tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 dan setelah diverifikasi kelengkapannya memang layak untuk ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.

Dengan dilakukannya penyerahan SK Bupati tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak Sami dan Mayao, diharapkan masyarakat setempat bisa melestarikan adat istiadat dan tradisi turun temurun dari nenek moyang dahulu. (TEO)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1606 kali