PONTIANAK, KB1 – Buruh yang bekerja di Pontianak, tahun ini sedikit bernapas lega. Pasalnya Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pontianak tahun 2015 sebesar ini naik. Yakni Rp1,6 juta. Angka ini lebih besar bila dibandingkan dengan UMP Provinsi yakni RP 1,5 juta. Hal ini dikatakan Walikota Pontianak, Sutarmidji, Kamis (13/11/2014).
Ia mengatakan, sebelumnya dewan pengupahan, terdiri dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak, perwakilan buruh, dan instansi terkait lainnya. Institusi ini sudah mengajukan draf UMK Kota Pontianak kepadanya. Menurut Sutarmidji, UMK tahun 2015 sebenarnya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. (red/01)
Facebook Comments
Artikel ini telah dibaca 1656 kali