KalbarOke.com — Pengelolaan hukum Pemerintah Kota Pontianak mendapat pengakuan dari pemerintah pusat. Dalam Upacara Hari Pengayoman, Rabu, 19 Agustus 2026, Pemkot Pontianak menerima dua penghargaan dari Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Dua penghargaan itu diberikan untuk kinerja pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta capaian Indeks Reformasi Hukum. Keduanya memperoleh predikat istimewa. Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan penghargaan tersebut mencerminkan kinerja pemerintah daerah dalam membangun tata kelola sektor hukum yang lebih tertata.
“Pemerintah Kota Pontianak memperoleh penghargaan dua kategori, yaitu kinerja dalam pengelolaan JDIH dan penilaian Indeks Reformasi Hukum,” ujar Amirullah.
Menurut Amirullah, predikat istimewa dalam pengelolaan JDIH menunjukkan bahwa dokumen dan informasi hukum daerah di Pontianak semakin terkelola dengan baik. Informasi tersebut juga menjadi bagian dari pelayanan publik yang dapat diakses masyarakat.
Sementara penghargaan Indeks Reformasi Hukum menjadi indikator bahwa upaya pembenahan tata kelola hukum di lingkungan Pemkot Pontianak mendapat penilaian positif dari pemerintah pusat.
“Ini bukti kerja Pemerintah Kota Pontianak dalam pengelolaan bidang hukum, khususnya pengelolaan JDIH dan reformasi hukum, yang dinilai oleh pemerintah pusat melalui Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat,” katanya.
Amirullah menyebut capaian tersebut menjadi catatan penting bagi Kota Pontianak karena memperoleh nilai terbaik di tingkat daerah se-Kalimantan Barat. Namun, ia menilai penghargaan itu tidak semestinya berhenti sebagai pencapaian administratif. Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem hukum yang dibangun pemerintah benar-benar memberi manfaat bagi warga.
Kemudahan masyarakat memperoleh informasi hukum, memahami regulasi, hingga mendapatkan kepastian dalam pelayanan publik menjadi bagian yang harus terus diperkuat. Karena itu, penghargaan tersebut sekaligus menjadi pemicu bagi Pemkot Pontianak untuk melanjutkan pembenahan tata kelola regulasi dan keterbukaan informasi hukum.
“Ini merupakan wujud kerja sama semua pihak dan stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan sektor hukum di Kota Pontianak,” ujar Amirullah. Ia menegaskan capaian tersebut bukan hasil kerja satu perangkat daerah. Pengelolaan sektor hukum membutuhkan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Amirullah berharap predikat istimewa yang diraih Pontianak dapat dipertahankan sekaligus ditingkatkan. Bagi pemerintah kota, ukuran keberhasilan akhirnya bukan hanya nilai atau penghargaan, melainkan seberapa jauh tata kelola hukum mampu menghadirkan pelayanan yang terbuka dan memberi kepastian kepada masyarakat.
“Yang terpenting, penghargaan ini menjadi motivasi agar pelayanan hukum dan informasi hukum di Kota Pontianak semakin baik, terbuka, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (*/)






