Pura-Pura Jadi Ahli Spiritual, Pria Residivis Cabuli Remaja 17 Tahun di Rumah dan Hotel

Pura-Pura Jadi Ahli Spiritual, Pria Residivis Cabuli Remaja 17 Tahun di Rumah dan Hotel. (Foto: Humas Polres)

Pura-Pura Jadi Ahli Spiritual Demi Cabuli Remaja, Pria Residivis Ditangkap di Kubu Raya

KalbarOke.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan modus yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengobatan spiritual.

Seorang pria lanjut usia berinisial PA (55), yang ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa, kembali diamankan polisi setelah terbukti mencabuli seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.

Kejadian ini berawal saat korban mendatangi pelaku untuk meminta bantuan spiritual. Ia berharap PA bisa “menghapus ingatan” tentang mantan kekasihnya.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku yang mengaku sebagai ahli spiritual justru memanfaatkan situasi untuk melancarkan niat bejatnya. Menurut pengakuan PA kepada polisi, klaimnya tentang kemampuan spiritual hanyalah kedok karena ia tertarik pada korban.

Dua Kali Beraksi di Rumah dan Hotel

Baca :  MTQ XXXIII Kalbar: Para Peserta dan Panitia Mulai Banjiri Putussibau, Siap Bertanding

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa PA melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di kamar rumah orang tua pelaku yang berlokasi di Kecamatan Sungai Ambawang.

Aksi kedua dilakukan hanya dua hari berselang, tepatnya pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Kali ini, pelaku membawa korban ke salah satu kamar Hotel Benua Mas yang berada di Jalan 28 Oktober, Kota Pontianak.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dengan dalih mampu menyembuhkan penyakit yang diderita korban. Padahal itu hanya modus untuk melancarkan niat jahatnya,” terang Nunut Rivaldo dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Senin (22/9/2025).

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca :  Jamin Masa Depan Prajurit, Kodam XII/Tanjungpura Dorong Kepemilikan Rumah Pribadi Melalui KPR Swakelola TWP AD

Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses hukumnya sedang berjalan. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam menangani kasus-kasus perlindungan anak secara serius.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada. “Modus seperti ini berbahaya, karena pelaku bisa memanfaatkan kelemahan psikologis korban. Kami imbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjebak dalam tipu daya,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya anak dan remaja, agar tidak mudah mempercayai pihak yang mengaku memiliki kemampuan supranatural atau pengobatan spiritual tanpa dasar yang jelas.