Kesal pada Mantan, Pria di Kubu Raya Tabrak dan Lecehkan Wanita yang Mirip

Kesal pada Mantan, Pria di Kubu Raya Tabrak dan Lecehkan Wanita yang Mirip. (Ilustrasi: AI)

KalbarOke.Com – Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terungkap di Kabupaten Kubu Raya. Seorang pria berinisial MI (28), warga Sungai Ambawang, ditangkap polisi setelah melakukan kekerasan terhadap seorang wanita yang dianggap mirip dengan mantan pacarnya.

Aksi nekat ini dipicu oleh rasa dendam yang mendalam terhadap mantan kekasihnya.

Kronologi Kejadian: Ditabrak hingga Dilecehkan

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Jumat (1/8/2025) pukul 22.30 WIB, di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Sungai Ambawang.

Awalnya, pelaku MI mengikuti korban dari arah Tanjung Hulu. Saat tiba di lokasi yang sepi dan gelap, pelaku menabrak korban hingga terjatuh dari motornya.

Baca :  Pakar Hukum Dukung Pemecatan Kompol Cosmas, Desak Proses Pidana Segera Dilakukan

“Pelaku lalu mematikan motornya dan menghampiri korban,” ujar Nunut Rivaldo dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menampar, menginjak kepala, dan memukul bagian tubuh korban. Puncaknya, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara korban.

Pengakuan Pelaku dan Penangkapan oleh Warga

Aksi keji pelaku terhenti saat warga yang melihat kejadian tersebut segera mengejarnya. Pelaku sempat berusaha kabur ke Gang Parit Suka Maju, namun berhasil diamankan oleh warga tak lama setelah kejadian.

Saat diperiksa, MI mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa ia salah sasaran. Pelaku mengira korban adalah mantan pacarnya karena memiliki postur tubuh dan motor yang mirip. “MI yang sudah emosi, ternyata salah orang,” kata Nunut Rivaldo.

Baca :  Banting Harga di Kampung Beting: Kakak Tega Jual Motor Adik Rp3 Juta

Atas perbuatannya, pelaku MI dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan berupa satu tas selempang dan satu baju koko warna silver milik pelaku.

Komitmen Polisi Berantas Kekerasan Terhadap Perempuan

IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak menegaskan bahwa Polres Kubu Raya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang sigap membantu sehingga pelaku dapat segera diamankan.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap kasus kekerasan seksual untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutupnya.