Misteri Ibu dan Balita di Hutan Nanga Kraman Terkuak, Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana

Polres Landak menetapkan S dan B sebagai tersangka kasus kematian ibu dan balita di Hutan Nanga Kraman saat konferensi pers di Aula BKPM Polres Landak, Kamis, 27 Agustus 2026. Foto: Hendri Marcelleno

KalbarOke.com — Misteri kematian seorang ibu dan anak balitanya yang ditemukan di kawasan Hutan Nanga Kraman, Dusun Lumar, Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, perlahan terurai. Polisi menduga kematian keduanya bukan sekadar tindak kekerasan spontan, melainkan bagian dari aksi pembunuhan yang telah dirancang sehari sebelumnya.

Polres Landak menetapkan dua orang berinisial S dan B sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan yang disertai perampokan terhadap kedua korban. Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/POLRES LANDAK tertanggal 8 Agustus 2026.

Dalam konferensi pers di Aula BKPM Polres Landak, Kamis, 27 Agustus 2026, Devi mengatakan kedua korban ditemukan pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 23.54 WIB di kawasan Hutan Nanga Kraman. “Dari hasil penyidikan, yang mengajak dan memiliki ide pertama kali untuk melakukan pembunuhan serta perampokan adalah tersangka S,” kata Devi.

Penyidik menemukan indikasi bahwa pembunuhan tersebut telah dipersiapkan. S dan B diduga membicarakan rencana pembunuhan sekaligus perampokan pada Kamis, 6 Agustus 2026, atau sehari sebelum korban ditemukan. S diduga juga menyiapkan alat yang kemudian ditemukan penyidik, yakni tali karet bekas ban motor atau karet beladar.

Baca :  Bagas Maulana Menjajal Ganda Campuran, Langsung Menang Telak di Pontianak

Temuan itu menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik dalam membangun dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Polisi menduga motif utama perkara ini berkaitan dengan ekonomi. Kedua tersangka diduga ingin menguasai harta korban, termasuk uang, emas dan perhiasan.

Atas dugaan tersebut, S dan B dijerat dengan ketentuan pembunuhan berencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara.

Jejak dugaan perampokan turut terlihat dari barang bukti yang diamankan polisi. Dari lokasi kejadian, penyidik menemukan pakaian dan empat keping karet beladar. Sementara dari tersangka B, polisi menyita uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil penjualan emas, uang yang tersimpan dalam kantong dan ikatan, uang logam, serta 30 butir emas dengan berat total 36,90 gram.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha MX King warna hitam. Dari rumah tersangka S, penyidik menemukan dua anting emas dengan berat netto 2,36 gram. Berdasarkan keterangan suami korban, anting tersebut diduga milik korban.

Baca :  Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau

Barang bukti lain yang diamankan berupa pakaian, satu ikat tali karet ban dalam, tas selempang warna cokelat dan satu unit sepeda motor FIZ R warna hitam yang telah dimodifikasi. Kendaraan itu diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Kasus yang menjerat S juga berkembang ke perkara lain. Penyidik Polres Landak mengenakan pasal terkait tindak pidana narkotika terhadap tersangka tersebut. Devi mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara sebelum kasus dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.

Kasus kematian ibu dan balita ini menjadi sorotan karena polisi menemukan dugaan adanya motif ekonomi di balik pembunuhan serta indikasi bahwa aksi tersebut telah dibicarakan sebelum kejadian. Kini, penyidik masih menyusun seluruh bukti untuk mengungkap secara utuh bagaimana rencana itu dijalankan hingga berujung pada kematian dua korban di kawasan Hutan Nanga Kraman. (dRi)