KalbarOke.com – Menjelang akhir tahun, para pekerja dan buruh di berbagai daerah mulai menantikan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan hingga kini masih menggodok rumusan kenaikan UMP yang akan ditetapkan pada November mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa proses perumusan UMP 2026 melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Nasional dan daerah, untuk memastikan keputusan yang adil bagi pekerja dan dunia usaha.
“Kami masih melakukan kajian mendalam terkait kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja. Target kami, rumusan final UMP 2026 dapat selesai dan diumumkan pada November,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (15/10).
Yassierli menegaskan, kebijakan UMP tahun depan akan disusun berdasarkan prinsip keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha, sesuai ketentuan yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait formula pengupahan.
Serikat Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah menaikkan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Usulan ini didasari oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi yang dinilai membebani para pekerja.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut kenaikan 6,5 persen pada 2025 belum cukup memenuhi standar hidup layak. “Buruh berharap pemerintah mempertimbangkan daya beli yang terus menurun. Kenaikan 10,5 persen sangat rasional untuk menjaga keseimbangan ekonomi rumah tangga pekerja,” tegas Said Iqbal.
Satu di anatar buruh pabrik, Amran menilai pentingnya transparansi dalam perhitungan rumusan UMP agar tidak memicu ketidakpuasan antara pekerja dan pengusaha.
“Dewan Pengupahan perlu menyampaikan secara terbuka formula yang digunakan, terutama faktor-faktor ekonomi seperti pertumbuhan PDB, inflasi, dan produktivitas. Hal ini akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap keputusan UMP,” harapnya.
Kemenaker menargetkan rumusan UMP 2026 rampung pada November, agar setiap pemerintah provinsi dapat segera menetapkan upah baru sesuai batas waktu yang diatur undang-undang.
Dengan begitu, keputusan kenaikan UMP diharapkan bisa segera diterapkan pada awal Januari 2026, memberi kepastian bagi pekerja dan pelaku usaha di seluruh Indonesia. (*/)