Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM Perikanan Perkuat Daya Saing Produk Laut Nasional

Ilustrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng BPJPH menyiapkan 64 calon pendamping halal dari berbagai instansi guna mempercepat sertifikasi halal bagi UMKM perikanan. 

KalbarOke.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat dukungannya terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui pendampingan sertifikasi halal. Bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebanyak 64 calon pendamping proses produk halal (P3H) dari 12 instansi pemerintah pusat dan daerah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Kantor Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP), Cipayung, Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung pada 28–29 Oktober 2025 lalu ini menjadi bagian dari komitmen KKP untuk memfasilitasi peningkatan daya saing UMKM perikanan melalui penguatan aspek mutu dan kehalalan produk.

“Sertifikasi halal bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang kepercayaan dan nilai tambah bagi produk Indonesia,” ujar Plt. Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Machmud, dalam siaran resmi, Jumat (31/10).

Machmud menegaskan, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur bahwa keamanan pangan harus sesuai dengan nilai agama dan keyakinan masyarakat.

Baca :  AS Tetapkan KKP sebagai Lembaga Sertifikasi Udang Indonesia, Ekspor ke Amerika Kini Wajib Bersertifikat Mutu

Sementara itu, Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menilai Bimtek ini merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, pendamping halal memiliki peran penting dalam membantu UMKM memperoleh sertifikat halal dan memperluas akses pasar.

“Tujuannya agar produk UMKM perikanan bisa menembus pasar yang lebih luas, baik domestik maupun ekspor,” jelas Rahmadi.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menekankan pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat Indonesia. Ia menjelaskan, melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian produk halal bagi konsumen.

“Para pendamping halal nantinya akan menjadi ujung tombak dalam memastikan bahan baku dan proses produksi sesuai prinsip halal, higienis, dan bermutu,” kata Mamat.

Baca :  KKP dan Malaysia Sepakat Perkuat Pengawasan Ikan Dilindungi, Cegah Penyelundupan Lintas Negara

Sebagai langkah lanjutan, BBP3KP tengah disiapkan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus sektor kelautan dan perikanan. Lembaga ini diharapkan mempercepat proses sertifikasi halal dengan pemahaman teknis yang lebih mendalam terhadap karakteristik produk laut.

Peserta Bimtek kali ini berasal dari berbagai daerah, antara lain Sumatera Barat, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, NTB, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, serta perwakilan internal KKP.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya menjaga kualitas dan keamanan produk perikanan dari hulu hingga hilir. Ia menyebut inovasi dan kepatuhan standar menjadi kunci dalam mendorong industri perikanan nasional yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Kita ingin produk perikanan Indonesia bukan hanya unggul dari segi mutu, tapi juga dipercaya karena memenuhi prinsip halal dan aman dikonsumsi,” ujar Menteri Trenggono. (*/)