Dana Pensiun ASN Diselewengkan Rp1 Triliun, KPK Pulihkan Ratusan Miliar dan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Hak ASN

Kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen mengusik rasa aman jutaan ASN. KPK memulihkan Rp883 miliar untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin hak ASN tetap terlindungi. Foto: KPK

KalbarOke.com – Dana pensiun selama ini menjadi “tembok terakhir” yang melindungi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah puluhan tahun mengabdi. Namun ketenangan itu goyah ketika kasus korupsi di tubuh PT Taspen (Persero) terbongkar—kasus yang menyentuh langsung jantung kesejahteraan 4,8 juta ASN di seluruh Indonesia.

Kasus investasi fiktif yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, bersama Ekiawan Heri Primaryanto, tidak hanya merugikan negara hingga Rp1 triliun, tetapi juga merampas rasa aman banyak keluarga ASN yang bergantung pada dana jaminan hari tua.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan materil. Ini tentang rumah tempat mereka bernaung, biaya kesehatan, dan keluarga yang harus tetap hidup layak setelah mereka selesai mengabdi,” ujar Asep di Jakarta, Sabtu (22/11).

Baca :  PPS Bitung Jadi Objek Vital Nasional Perkuat Pengamanan Pelabuhan Perikanan

KPK Serahkan Rp883 Miliar ke Taspen sebagai Pemulihan Aset

Sebagai bentuk pemulihan, pada 20 November 2025, KPK menyerahkan Rp883 miliar berikut enam unit efek kepada PT Taspen. Pengembalian ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak tinggal diam ketika hak ASN diganggu.

“Dana yang kembali adalah jaminan bahwa negara hadir. Bahwa hak-hak masyarakat, termasuk ASN yang puluhan tahun mengabdi, tetap terlindungi,” tegas Asep.

KPK memastikan bahwa setiap langkah penindakan dilakukan dengan transparan dan tanpa kepentingan apa pun, dengan fokus utama mencegah kejahatan serupa terulang pada sektor-sektor vital seperti dana pensiun.

Pemulihan Aset Negara Terus Meluas Sepanjang 2025

Hingga Oktober 2025, total pemulihan aset negara yang dilakukan KPK mencapai Rp602 miliar, melalui beragam mekanisme seperti: penyerahan aset rampasan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda, uang pengganti, biaya perkara, dan penetapan status penggunaan (PSP).

Baca :  BNNP Kalbar Amankan 60,8 Kg Sabu dan Narkotika Lain: Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Memasuki November 2025, upaya pemulihan aset semakin signifikan, antara lain: penyerahan aset rampasan Rp19,78 miliar dari kasus Rafael Alun Trisambodo ke Kejaksaan Agung, penyerahan dua aset rampasan senilai Rp3,8 miliar kepada Pemprov Aceh dan Pemkab Pasuruan.

Rangkaian tindakan ini menunjukkan bahwa yang dipulihkan bukan hanya uang negara. Yang dikembalikan adalah rasa aman, kepercayaan, dan harapan jutaan keluarga ASN yang selama ini mengandalkan dana pensiun sebagai penopang masa tua.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga sektor-sektor strategis dari praktik kejahatan korupsi. (*/)