KalbarOke.Com — Sebuah aksi nekat di luar nalar hukum terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akibat luapan emosi yang meledak tanpa kendali. Peristiwa mengerikan itu pecah di kawasan Kompleks Mes Permanen Avdeling 4 PT. GAN 2, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (19/5/2026) siang lalu, sekira pukul 13.15 WIB.
Keheningan di kawasan perkebunan tersebut mendadak berubah menjadi histeria massal saat pasangan suami istri (pasutri) berinisial YS dan EA, tak sempat menyelamatkan diri dari serangan mendadak yang mengerikan. Seorang pria berinisial ME nekat menyiramkan cairan kimia pekat ke arah keduanya. Tanpa ampun, zat korosif tersebut membakar kulit YS mulai dari area wajah hingga ke badan. Sang istri, EA, juga tak luput dari petaka di mana wajah dan lengan kanannya melepuh akibat hantaman air keras. Kedua korban saat ini harus mendapatkan perawatan medis intensif akibat luka bakar serius.
Di balik aksi brutal ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap motif yang menyelimuti tindakan main hakim sendiri tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ME nekat bertindak ekstrem karena dipicu oleh rasa sakit hati dan api cemburu yang membakar dada. Tersangka ME meyakini bahwa korban YS telah merenggut kehormatan istrinya melalui sebuah tindakan pemerkosaan.
Luka psikologis atas hancurnya ketenangan bahtera keluarganya itu membuat ME gelap mata. Ironisnya, senjata kimia mematikan itu didapatkan ME dengan mudah dari lingkungan kerjanya sendiri. Ia memanfaatkan cairan asam pekat atau yang akrab dikenal warga lokal sebagai “cuka getah”—cairan yang sehari-hari ia gunakan untuk membekukan getah karet—sebagai instrumen pelampiasan dendam kesumat.
Namun, apakah narasi dugaan pemerkosaan ini merupakan sebuah fakta absolut atau sekadar sumbu pendek dari sebuah kecurigaan sepihak? Di sinilah jajaran kepolisian harus bekerja ekstra keras untuk melakukan pembuktian materiil.
Kasus ini kini menjadi atensi dan ujian berat bagi pemegang keadilan setempat. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ambril, melalui Kasubsie Penmas, Aiptu Ade, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan gegabah dan menolak keras untuk berasumsi tanpa dasar yang kuat. Kasus ini ibarat kotak pandora yang harus dibuka secara hati-hati guna mengurai benang kusut teka-teki yang melatarbelakanginya.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan mendalam. Kami sedang bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti di lapangan. Target kami jelas, membuat kasus ini terang benderang berdasarkan fakta hukum yang objektif, bukan sekadar opini yang berkembang,” tegas Ade saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Ade juga memastikan bahwa Polres Kubu Raya berkomitmen penuh menjaga nilai profesionalisme dan integritas dalam menangani perkara sensitif ini. Korps Bhayangkara berjanji akan mengusut tuntas secara dua arah, baik aksi penganiayaan berat penyiraman air keras oleh ME maupun kebenaran dari klaim dugaan pemerkosaan yang melatarbelakanginya.
Di tengah liarnya spekulasi dan perbincangan hangat warganet di jagat dunia maya, kepolisian mengimbau agar masyarakat luas tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum sahih.
“Kami meminta masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri. Kami bekerja secara profesional, terukur, dan patuh pada koridor hukum yang berlaku. Berikan kami waktu untuk menegakkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Ade secara tegas.
Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial ME nekat menyiram pasutri (YS dan EA) menggunakan cairan asam kimia pekat (cuka getah) di mes PT GAN 2, Sungai Ambawang.
- Akibat kejadian pada Selasa (19/5/2026) tersebut, kedua korban mengalami luka bakar melepuh serius di bagian wajah serta badan dan harus dirawat intensif.
- Motif tindakan brutal ME didasari rasa cemburu dan sakit hati yang mendalam karena menduga korban YS telah memperkosa istrinya.
- Senjata kimia yang digunakan pelaku merupakan asam semut/cuka pembeku karet yang didapatkan dari logistik tempat kerjanya sebagai buruh kebun.
- Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menegaskan penyidik Satreskrim tengah memeriksa saksi secara objektif untuk menguji kebenaran klaim pemerkosaan maupun pidana penganiayaannya.







