LJ Pasok Sabu Beting ke Batu Ampar Pakai Modus Bungkus Permen Lolipop

Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pedagang sayur berinisial LJ alias Koko (54) karena mengedarkan sabu menggunakan modus kemasan permen lolipop. (Foto: Ilustrasi/AI)

KalbarOke.Com — Drama penangkapan menegangkan tersaji di kawasan Dermaga Gang Anggrek Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (1/7/2026) sore sekira pukul 15.00 WIB. Seorang pria paruh baya berinisial LJ alias Koko (54) tak berkutik saat disergap secara mendadak oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang sayur antarkecamatan ini ternyata memegang peran ganda yang jauh lebih gelap di balik profesinya, yakni sebagai pemasok narkotika jenis sabu.

Untuk memuluskan bisnis haramnya agar bisa menembus wilayah Kecamatan Batu Ampar, Koko memutar otak. Ia enggan menggunakan cara-cara konvensional yang mudah terendus. Pria berusia 54 tahun ini dengan cerdik memanfaatkan bungkusan permen lolipop anak-anak sebagai wadah kamuflase untuk menyembunyikan kristal putih mematikan tersebut.

Logika berpikir Koko cukup sederhana; siapa petugas yang akan mencurigai tumpukan sayur-mayur segar yang bersanding dengan permen manis anak-anak? Dengan tingkat ketelitian tinggi, Koko membuka perlahan kemasan permen tersebut, menyelipkan sabu ke dalamnya, lalu merapikan kembali bungkusnya menggunakan alat perekat hingga tampak utuh seperti baru keluar dari mesin pabrik.

Dari tangan pelaku saat disergap di dermaga, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 14,9 gram yang disembunyikan dengan rapi di dalam bungkus permen lolipop tersebut.

Kapolres Kubu Raya melalui Kasatresnarkoba IPTU Raimandus Nonnatus Gawe yang diwakili Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, barang haram tersebut diketahui dibeli oleh Koko dari kawasan rawan narkoba Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

Baca :  Sasar Sawmill di Desa Pancaroba, Tim Jatanras Polres Kubu Raya Perketat Pengawasan Kayu Ilegal

“Pelaku membeli barang tersebut seharga Rp10 juta dari Kampung Beting. Kemudian oleh pelaku dipecah kembali menjadi 18 paket kecil siap edar. Ia menjualnya kembali dengan harga kisaran Rp1.500.000 per gram demi meraup keuntungan berlipat ganda,” ujar Aiptu Ade saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Ade menegaskan bahwa modus menyembunyikan sabu di dalam kemasan makanan ringan permen lolipop sengaja dilakukan Koko secara rapi dengan tujuan tunggal, yakni mengelabui mata petugas kepolisian di lapangan selama proses distribusi.

Kecamatan Batu Ampar sendiri dipilih Koko sebagai daerah edar bukan tanpa alasan. Dari pengakuannya kepada penyidik, wilayah pesisir tersebut menjadi pasar yang sangat seksi karena tingkat permintaan (high demand) yang tinggi. Dalam satu bulan terakhir, Koko tercatat sangat aktif bergerak. Ia mampu memasok barang haram tersebut 3 hingga 4 kali dalam sebulan, atau rutin seminggu sekali melalui jalur perairan dermaga.

Catatan rekam jejak kepolisian menunjukkan bahwa LJ alias Koko bukanlah pemain baru di dunia hitam narkotika. Dia adalah seorang residivis kambuhan yang seolah bebal terhadap hukuman penjara. Koko pernah diringkus dalam kasus pidana yang sama dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu.

Bukannya bertobat dan mencari nafkah dari rezeki yang halal di sisa usianya, Koko justru memilih kembali melompat ke dalam lubang hitam yang sama. Hasrat untuk kaya secara instan telah membutakan hati nuraninya, hingga ia tega menjajakan “permen lolipop rasa neraka” yang dapat merusak masa depan generasi muda bangsa.

Baca :  Polres Singkawang Gelar Upacara PTDH terhadap Bripda Fitri Riansyah

Proses penangkapan Koko tergolong tidak mudah. Sang bandar dikenal cukup licin dan memiliki jaringan sel terputus yang terorganisir dengan rapi. Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya bahkan harus melakukan penyelidikan mendalam (surveillance) selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya berhasil mengunci posisi koordinat pelaku dan menciduknya tanpa perlawanan berarti.

“Kami dari Polres Kubu Raya memastikan tidak akan berhenti pada sosok Koko saja. Hingga saat ini, Tim Labubu masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam di lapangan. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang berperan sebagai kaki tangan Koko dalam memetakan jaringan sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar,” tegas Aiptu Ade secara terukur.


Ringkasan Berita:

  • Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap pedagang sayur antarkecamatan berinisial LJ alias Koko (54) di Dermaga Desa Parit Baru, Rabu (1/7/2026).
  • Pelaku menyelundupkan sabu seberat bruto 14,9 gram dengan modus memasukkannya ke dalam kemasan permen lolipop guna mengelabui petugas di lapangan.
  • Sabu tersebut dibeli pelaku dari kawasan Kampung Beting seharga Rp10 juta dan dipecah menjadi 18 paket siap edar untuk dijual ke Batu Ampar seharga Rp1,5 juta per gram.
  • Hasil penyidikan mengungkap Koko merupakan residivis narkoba bebas tahun 2022 yang rutin memasok sabu ke Batu Ampar seminggu sekali karena tingginya permintaan.
  • Satresnarkoba Polres Kubu Raya saat ini tengah memburu pelaku lain yang diduga kuat menjadi kaki tangan Koko dalam jaringan peredaran sabu lintas kecamatan tersebut.