18 ASN Kubu Raya Disanksi, Tujuh Dipecat Karena Langgar Disiplin

Sejumlah ASN mengikut upacara Peringatan HUT ke-54 Korpri di halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (1/12/2025). | 18 ASN Kubu Raya Disanksi, Tujuh Dipecat Karena Langgar Disiplin. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen membangun birokrasi yang berintegritas dan berkinerja tinggi. Bupati Sujiwo menegaskan prinsip reward and punishment (ganjaran dan hukuman) akan diterapkan secara tegas dan berkeadilan bagi ASN.

Penegasan ini disampaikan Sujiwo pada upacara Peringatan HUT ke-54 Korpri di halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (1/12/2025). Dalam momen tersebut, bupati menyampaikan kabar gembira dan kabar yang kurang menyenangkan.

Kabar gembira berupa apresiasi dan beasiswa pendidikan diberikan kepada ASN berprestasi. Namun, ada juga kabar duka berupa sanksi bagi 18 ASN yang terbukti melanggar disiplin.

“Di hari ulang tahun ini, selain kami memberikan kabar gembira, kami juga memberikan kabar duka,” ungkap Sujiwo. “Karena saya akan mengumumkan ada 18 ASN yang kita berikan sanksi berat, sedang, dan ringan.”

Dari total 18 ASN yang dikenai sanksi, tujuh orang menerima hukuman paling berat. Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah pemberhentian dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara.

Bupati memastikan sanksi tersebut telah melalui verifikasi yang matang dan final. Keputusan ini berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, meski berat untuk diputuskan.

Baca :  Waspada! Modus Penipuan Online Makin Ganas, Polres Kubu Raya Ungkap Kiat Praktis Melindungi Diri

“Saya masih menghubungi Kepala BKPSDM untuk menanyakan ‘Sudah finalkah ini? Ini menyangkut masa depan keluarganya’,” jelasnya. “Tetapi ternyata memang sudah final dan sudah mengacu terhadap aturan, regulasi, dan perundang-undangan yang berlaku.”

Sujiwo mengakui keputusan pemberhentian ini adalah langkah yang berat. Namun, keputusan tersebut diperlukan untuk menciptakan keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Bagi tujuh ASN yang dipecat, ia menyebut mereka berhak mengambil langkah hukum. Langkah tersebut seperti mengajukan banding atas keputusan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Yang tujuh orang ini silakan. Mungkin ada yang akan mengambil langkah hukum yang lainnya dengan melakukan banding,” ucap Sujiwo. “Ini yang saya katakan reward and punishment,” tambahnya.

Sebelas ASN lainnya dikenai sanksi yang bervariasi, termasuk penurunan pangkat hingga sanksi disiplin lainnya. Tindakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk membersihkan birokrasi.

Membersihkan barisan ASN dari oknum yang tidak disiplin adalah tujuan utama penegakan aturan. “Ini namanya fair play, ini berkeadilan,” tegas Sujiwo mengenai penerapan sanksi tersebut.

Baca :  Kubu Raya Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi: Warga Pesisir Diimbau Waspada

Meskipun telah ada sanksi, Sujiwo menilai masih ada ruang untuk perbaikan kedisiplinan ASN. Ia lantas memerintahkan Sekretaris Daerah dan BKPSDM untuk konsisten menegakkan disiplin.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap langkah tegas ini dapat memacu kinerja seluruh ASN. Tujuannya adalah menciptakan birokrasi yang bersih dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.


Ringkasan

• Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan penerapan prinsip reward and punishment bagi ASN.

• Sebanyak 18 ASN dikenai sanksi disiplin (berat, sedang, ringan) di momen HUT Korpri.

• Tujuh ASN dijatuhi sanksi paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat.

• Keputusan sanksi sudah final dan sesuai aturan, namun ASN yang dipecat berhak menempuh langkah banding.

• Penegakan sanksi ini bertujuan menciptakan keadilan, birokrasi yang bersih, dan memacu kinerja demi pelayanan publik terbaik.