Komdigi Panggil Meta soal Dugaan Kebocoran Data Instagram, Proses Reset Kata Sandi Jadi Sorotan

Ilustrasi Kementerian Komunikasi dan Digital meminta klarifikasi Meta terkait isu dugaan kebocoran data pengguna Instagram. Komdigi menegaskan pengawasan ketat demi pelindungan data pribadi. Foto: Komdigi

KalbarOke.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta Platforms Inc. selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) layanan Instagram terkait isu dugaan kebocoran data pengguna. Klarifikasi itu dilakukan menyusul beredarnya informasi mengenai mekanisme reset kata sandi yang disebut-sebut berpotensi membuka celah keamanan akun.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pertemuan klarifikasi dengan perwakilan Meta telah digelar pada 14 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Meta menjelaskan bahwa proses reset kata sandi merupakan mekanisme internal yang berjalan melalui sistem resmi Instagram.

“Meta menegaskan bahwa proses reset password tidak membuka akses kata sandi pengguna kepada pihak lain. Sistem tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh pemilik akun,” kata Alexander dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Januari 2026.

Baca :  Aksi Kemanusiaan Pilot Helikopter Bagikan Al-Qur’an untuk Anak-Anak Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Adapun terkait informasi dugaan kebocoran data yang dikaitkan dengan laporan pihak ketiga, Alexander menyebut Instagram masih melakukan investigasi lanjutan. Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai keabsahan klaim kebocoran data tersebut.

“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri. Selain itu, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal,” ujar Alexander. Ia menambahkan, hasil pendalaman akan menjadi dasar evaluasi lanjutan oleh pemerintah.

Alexander menegaskan pemanggilan dan klarifikasi terhadap PSE merupakan kewenangan Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca :  Hari ke-14 Pencarian KM Putri Sakinah di Perairan Komodo Masih Nihil, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Laut

“Pemanggilan terhadap Meta ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional,” kata dia.

Komdigi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Pengguna diminta meningkatkan kewaspadaan, termasuk dengan mengamankan akun digital melalui kata sandi yang kuat dan fitur keamanan berlapis.

Pemerintah, kata Alexander, akan terus melakukan pengawasan serta mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan sistem elektronik dan pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia. (*/)