KalbarOke.com – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai polemik mengenai operasional Bandara Singkawang tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan mengenai perbedaan penerbangan charter dan penerbangan reguler. Menurutnya, masyarakat justru membutuhkan kepastian terkait legalitas operasional, tata kelola, sistem pengawasan, hingga keterbukaan informasi mengenai bandara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Herman menanggapi penjelasan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dalam kegiatan Ngopi Bareng Media pada Jumat (24/7/2026), yang membahas operasional Bandara Singkawang. Menurut Herman, penjelasan mengenai jenis layanan penerbangan memang penting, namun belum menjawab substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Publik tentu menghargai penjelasan Wali Kota. Akan tetapi, persoalan yang berkembang selama ini tidak hanya berhenti pada apakah penerbangannya charter atau reguler. Yang dipertanyakan masyarakat adalah bagaimana seluruh aspek legalitas operasional bandara dijalankan, bagaimana sistem pengawasannya, dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Herman berpandangan, apabila seluruh proses operasional Bandara Singkawang telah sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi yang dapat diakses publik sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menilai keterbukaan dokumen legalitas, perizinan, dan tata kelola justru menjadi langkah paling efektif untuk menghentikan berbagai spekulasi yang berkembang.
“Kalau memang semuanya telah sesuai ketentuan, justru tidak ada alasan untuk menutup informasi yang memang dapat dibuka kepada publik. Transparansi adalah cara paling efektif untuk menghentikan spekulasi,” katanya.
Menurutnya, berbagai pertanyaan publik seharusnya dijawab dengan data, dokumen, dan informasi resmi, bukan hanya melalui penjelasan lisan atau narasi. Herman juga menanggapi pernyataan Wali Kota Singkawang yang menyebut kewenangan pembangunan, operasional, dan perizinan bandara berada di bawah Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, meskipun kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat, Pemerintah Kota Singkawang tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memfasilitasi kebutuhan informasi masyarakat.
Ia menilai kepala daerah dapat berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan instansi yang berwenang agar informasi mengenai proyek strategis daerah dapat disampaikan secara terbuka.
“Kalau memang seluruh kewenangan berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, maka tidak ada salahnya Pemerintah Kota Singkawang ikut mendorong agar seluruh informasi yang menjadi kebutuhan publik dapat dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang sama, Wali Kota Singkawang menjelaskan bahwa perannya sebatas menjembatani pengajuan proposal pembangunan Bandara Singkawang dan menyarankan pertanyaan mengenai legalitas operasional disampaikan langsung kepada Kementerian Perhubungan.
Menanggapi hal itu, Herman berpendapat bahwa apabila pemerintah daerah dapat memfasilitasi proses pembangunan bandara, maka pemerintah daerah juga dapat membantu menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat terkait kebutuhan informasi publik. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi pelayanan kepala daerah kepada masyarakat.
“Sebagai kepala daerah, tugas seorang wali kota adalah melayani masyarakat, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta menjembatani berbagai persoalan yang menjadi kebutuhan publik,” katanya.
Herman mengakui keberadaan Bandara Singkawang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan konektivitas daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa manfaat ekonomi tidak boleh mengesampingkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Menurutnya, sebagai objek vital transportasi, pengelolaan bandara harus didukung tata kelola yang baik serta pengawasan yang terbuka kepada masyarakat.
Di akhir keterangannya, Herman berharap polemik mengenai Bandara Singkawang diselesaikan melalui mekanisme keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat dapat menilai persoalan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Ia juga mengingatkan agar forum komunikasi antara pemerintah dan media benar-benar menjadi ruang penyampaian informasi yang terbuka, bukan sekadar wadah penyampaian klarifikasi sepihak.
“Negara hukum dibangun di atas fakta, dokumen, dan aturan, bukan sekadar pernyataan. Biarkan masyarakat menilai berdasarkan data dan dokumen yang terbuka, bukan hanya berdasarkan narasi atau klarifikasi,” tutupnya. (Rin)






